Kasus Penganiayaan, Polres Bitung Lakukan Restoratif off Justice. Ini Pesan Kapolres Bitung AKBP Tommy Bambang Souissa.

Kota Bitung,Jejakperistiwa.online –Polres Bitung menerapkan restorative justice dalam penyelesaian kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di sebuah rumah Farud Suleman di kelurahan Girian Permai yang di lakukan oleh beberapa anak-anak muda dari kelurahan Tinombala, Senin 24/04/2023.

Penyelesaian perkara tersebut dilakukan di ruang Jatanras Satreskrim Polres Bitung, yang di Hadiri langsung Oleh Kapolres Bitung AKBP Tommy Bambang Souissa, SIK Melalui Kanit l Jatanras Satreskrim Polres Bitung IPDA Demron Talolang, KBO Reskrim Polres Bitung IPTU Heru, Kasi Propam IPTU Abd. Natip Anggai,Lurah Giper, Dorothy Rumambi, S.E., MAP, Ketua RT 13 Mochamad Chomari, Bhabinkamtibmas Girian Permai, Lembaga Investigasi Negara, DPC Gabungan Wartawan Indonesia dan Kota Bitung, tokoh masyarakat beserta Keluarga Korban dan Pelapor. melakukan upaya mediasi dan musyawarah. Jumat (05/05/2023).

Bacaan Lainnya

Diketahui sebelumnya kasus penganiayaan tersebut dilakukan oleh dua orang pelaku berinisial VL, FM kepada korban FS di sebuah rumah di kelurahan Girian Permai, Kecamatan Matuari Senin 24/04/2023 Sekitar pukul 03.00 Wita.

“Restorative justice kita lakukan karena ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan dan dipandang perlu untuk melakukannya.

Hari ini korban dan para pelaku telah melakukan kesepakatan perdamaian,” Kata  Kapolres Bitung AKBP Tommy Bambang Souissa, SIK saat dikonfirmasi.

Menurutnya, perdamaian tersebut sesuai dengan peraturan Kepolisian Nomor 08 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.

 

AKBP Tommy Bambang Souissa,SIK.menegaskan bahwasannya peristiwa yang terjadi tidak ada kaitannya dengan ormas dan murni perorangan dengan sekelompok orang yang melakukan penganiayaan.

Melakukan koordinasi dengan kedua belah pihak (yakni tersangka dan korban), upaya ini dilakukan oleh pihak Polres Bitung dikarenakan keduanya sama-sama bersepakat untuk menyelesaikan masalah yang ada secara kekeluargaan.

Tertulis hitam diatas putih, adapun kesepakatan antara kedua belah pihak bermasalah yakni :

• Bahwa korban tidak menuntut lagi kepada pelaku serta akan menarik kembali laporan/pengaduan tersebut.

• Bahwa pelaku akan mengembalikan uang dari kerugian yang dialami oleh korban.

• Bahwa antara korban dan pelaku telah bersepakat untuk masalah tersebut diselesaikan secara kekeluargaan/damai serta tidak melanjutkan proses hukumnya.

“Kasus ini tidak dalam konteks ormas melainkan perorangan. Saya tegaskan sekali lagi, ini murni perorangan,” tegasnya.

Kapolres Bitung berharap proses penyelesaian kasus melalui restorative justice ini adalah salah satu langkah yang baik untuk mewujudkan stabilitas dan kodusifitas Kota Bitung

“Semoga kedepannya korban dan para pelaku senantiasa dapat bergandengan tangan untuk mewujudkan Kota Bitung   yang kondusif,” Harap AKBP Tommy Bambang Souissa,SIK.

Dalam penyelesaian kasus tersebut dihadiri oleh kedua belah pihak, baik korban maupun pelaku serta disaksikan oleh beberapa pihak terkait.

Terpisah DPC Gabungan Wartawan Indonesia Kota Bitung Ketua Ferry Mamangkey Melalui Hubungan Masyarakat DPC Gabungan Wartawan Indonesia Kota Bitung Muhamad Aditya Prayuda, mengucapkan rasa terima kasih kepada Polres Bitung utamanya Kapolres Bitung AKBP Tommy Bambang Souissa yang sudah menjembatani upaya mediasi dan musyawarah terhadap warganya yang tengah berperkara sehingga terjadi kesepakatan damai,” Tutur Muhamad Aditya Prayuda yang di sapa bung Adit.

Hal yang serupa, Reani Hadi yang sebagai istri dari terlapor inisial VL ( 20 ) menyatakan bahwa. Ia mengapresiasi niat baik dari aparat kepolisian.

“Mengucapkan banyak terima kasih kepada Polres Bitung utamanya bapak Kapolres Bitung karena atas bantuan berbagai permasalahan dapat teratasi, dan Polres Bitung dapat menyelesaikan masalah ini dengan baik melalui jalur Restorative Justice,” Tutupnya.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *