Sulut,Kota Bitung,jejakperistiwa.online –Pasca Bentrok antar 2 kelompok pada hari sabtu tanggal 25 November Polda Sulawesi Utara (Sulut) melalui Direskrimum menangkap 2 tersangka baru.
Hal tersebut disampaikan kepada sejumlah media melalui Konferensi Pers oleh Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Iis Kristian dan Direskrimum Kombes Pol Gani Siahaan pada Senin malam (27/11/2022) tepatnya di Mapolres Bitung, Sulawesi Utara.
Menurut Kabid Humas ada penambahan 2 tersangka yang berhasil di amankan oleh jajaran Direktur Reserse Kriminal umum (Direskrimum) Polda Sulut.
“Penambahan 2 tersangka yang berhasil ditangkap oleh jajaran Reserse dalam hal ini Direskrimum Polda Sulut dan Reskrim Polres Bitung terkait peristiwa yang terjadi pada hari sabtu, ” katanya.
Ditambahkannya, 2 tersangka tambahan yang berhasil di tangkap sampai malam ini dari 7 tersangka sebelumnya yang sudah diamankan.
“2 tersangka tambahan inisial “OK” Dan “IG” diduga sebagai pelaku penganiayaan korban atas nama Anto, ” ujarnya.
Lanjut Kabid Humas Polda Sulut, “dengan tambahan 2 tersangka, yang semula 7 tersangaka kini jumlah tersebut menjadi 9 tersangka, ” jelas Kombes Pol Iis Kristian.
Sementara itu Di tempat yang sama Direskrimum Kombes Pol Gani Siahaan menyampaikan bahwa 2 tersangka tersebut ditangkap di lokasi yang berbeda.
“Penambahan dua tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda, penangkapan pertama di Tomohon dan yang ke dua di Minahasa Utara, ” katanya.
Tersangka dikenakan pasal 170 sub pasal 351 ayat 2 penganiayaan berat dan pengrusakan.
“Untuk kedua pelaku yang melakukan penganiayaan termaksud merusak kendaraan Ambulance di TKP yang pertama, ” cetusnya.
Dia juga menghimbau kepada pelaku lainnya agar menyerahkan diri.
“Saya menghimbau kepada para pelaku yang belum ditangkap kami akan melakukan pengejaran terus sampai semua pelaku yang di 2 TKP akan terungkap agar supaya kondis Kota Bitung tetap aman, kondusif dan kita bisa bekerja sebagaimana biasanya, ” imbuh Direskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani Siahaan