MENTERI ATR/BPN Hadi Tjahjanto Keluarkan Perintah Tegas Kepada Seluruh Kantor Pertahanan Se-Indonesia, Ini Penjelasannya.

Semarang,Jejakperistiwa.online ;

MENTERI ATR/BPN Hadi Tjahjanto memberikan peringatan keras kepada jajarannya agar menjauhkan diri dari pungutan liar (pungli).

Bacaan Lainnya

Hadi menegaskan sanksi pemecatan mengancam kepala kantor pertanahan jika terjadi pungli.

Dia memerintahkan profesional dalam melayani dan transparan tanpa pungli, termasuk dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Ini yang perlu dicatat, petugas tidak melayani dengan baik, melakukan pungli, saya tidak segan mencopot kepala kantor pertanahan,” tegas Hadi di lingkungan Kantor ATR/BPN se-Jateng di Semarang, Jawa Tengah, dikuto Jumat (24/6/2022)

Hadi mengimbau masyarakat mengurus sertifikat kepemilikan lahan secara mandiri dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, dan tidak mengandalkan calo.

“Ini supaya rakyat tenang tidak ada pungli, tidak ada yang menyulitkan. Saya sudah perintahkan semua siap untuk melayani masyarakat,” ujarnya.

Menurut dia, sertifikat balik nama dapat diurus sendiri oleh masyarakat dengan datang ke kantor ATR/BPN dan membawa persyaratan sesuai dengan berkas yang disyaratkan.

“Langsung menuju loket prioritas, di sana petugas akan melayani dengan baik. Saya sudah perintahkan semua siap untuk melayani,” kata mantan Panglima TNI itu.

Hadi juga meminta jajaran Kanwil ATR/BPN Provinsi Jateng melakukan percepatan pengurusan PTSL sehingga mencapai target.

“Di Jateng itu kurang 28 persen untuk penyelesaian PTSL. Akhir 2023, Kakanwil saya minta di Jateng selesai semuanya,” tegas Menteri Hadi Tjahjanto.

 

(Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *