Berlaku Di Bulan Agustus 2022, Di Larang Mobil Dan Motor Beli Pertalite. Berikut Ini Daftarnya.

Jakarta,Jejakperistiwa.online ;

SEJAUH ini, kebijakan mobil dilarang beli Pertalite itu berlaku untuk kendaraan di atas 2.000 cc.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, untuk sepeda motor dilarang beli Pertalite diberlakukan di atas 250 cc.

“Sementara hasil kajiannya begitu (untuk kendaraan di atas 2.000 cc,-red)” ujar Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman, pada Rabu (29/6/2022).

Di sisi lain, PT Pertamina kini telah memulai untuk ujicoba program pengaturan distribusi Pertalite.

Salah satunya dengan mendorong masyarakat mendaftarkan diri melalui aplikasi MyPertamina.

Saleh menilai, ujicoba ini memang perlu dilakukan. Salah satunya yakni demi menjamin implementasi pembatasan pembelian Pertalite saat aturan resmi berlaku.

Sebelumnya, BPH Migas menargetkan aturan pembelian Pertalite ini dapat mulai diterapkan pada Agustus mendatang.

Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan, saat ini revisi ketentuan tersebut masih berproses.

Asal tahu saja, dalam upaya memperbaiki penyaluran BBM subsidi tepat sasaran, pemerintah bakal merevisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Berikut ini daftar mobil dan motor dilarang beli Pertalite. Kebijakan mobil dilarang beli Pertalite itu berlaku mulai Agustus 2022.

“Sebenarnya kami punya target dari BPH sendiri, kami ingin itu dimulai Agustus atau paling lambat September itu sudah bisa diberlakukan tapi tentu saja kewenangan itu bukan di kami karena itu perpres,” kata Erika dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI, Rabu (28/6/2022).

Erika melanjutkan, poin-poin usulan untuk merevisi Perpres tersebut telah disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kepada Presiden Joko Widodo.

BPH Migas pun kini masih menanti undangan untuk pembahasan lebih lanjut. Salah satu poin yang bakal dibahas dalam pembahasan tersebut yakni dampak khususnya untuk aspek sosial jika kebijakan baru tersebut diberlakukan.

Yang terang, dalam aturan yang baru tersebut, BPH Migas merencanakan adanya pengaturan atau identifikasi ulang untuk konsumen pengguna jenis BBM tertentu solar. Selain itu, juga akan diatur ketentuan untuk konsumen pengguna Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite.

Di sisi lain, Erika memastikan sejumlah persiapan lain juga tengah dilakukan BPH Migas.

“Kami menyiapkan aturan turunannya berupa Peraturan Kepala dan Surat Keputusan,” imbuh Erika.

Adapun, aturan turunan tersebut berupa peraturan BPH Migas sebagai aturan pelaksanaan dan SK yang memuat ketentuan pengendalian volume BBM subsidi.

BPH Migas Assesses Pertalite Purchase Restrictions, This Type of Vehicle Will Be Restricted

 

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *