Sampang, Jejakperistiwa.online ;
Sekretaris Desa (Sekdes)Roisul Khosiah,Desa Baruh Kec.Sampang tidak terima dengan berita yang menuduh dirinya punya hutang ke negara
Sekdes mengaku sangat dirugikan atas pemberitaan atau pemberitahuan PJ Desa Baruh inisial (H) kepada inisial S (39) yang enggan disebut namanya,sebab berita itu dianggap tidak sesuai fakta di lapangan,bahkan cenderung menuduh tanpa bukti yang jelas.
Berita yang tidak faktual dan tidak jelas sumbernya,bahkan tanpa klarifikasi serta tidak memberikan hak jawab tiba-tiba PJ Baruh (H) menuduh Sekdes punya hutang ke negara yang berakibat DD BLT tidak kunjung cair kepada inisial S (39) uajarnya.
Berdasarkan pasal 310 ayat 1 KUHP, menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduh sesuatu hal yang dimaksud agar hal itu diketahui umum, pencemaran nama baik bisa dilaporkan,baik pencemaran secara lisan maupun secara tertulis.
Dengan pemberitaan ini sangat berdampak negatif kepada warga Desa Baruh,apa lagi citra dan nama baik kami sudah di cemarkan di desa kami sendiri,kami merasa keberatan dan akan melaporkan hal ini kepada aparat penegak hukum tutup nya.
Sementara terpisah PJ Desa Baruh Haris Budi Santoso saat dihubungi perihal pernyataan tersebut mengaku tidak pernah berkata seperti itu “maaf ya mas saya tidak pernah berkata seperti itu mas “sangkal nya.setelah dihubungi lewat pesan singkat (wa). Senin (11/07/2022).
(Yus)