Presiden Republik Indonesia Jokowi Resmikan Pembentukan Tiga Provinsi Di Indonesia, Berikut Ini Daftar Provinsi Baru.

Jakarta, Jejakperistiwa.online ;

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmikan tiga provinsi baru di wilayah Papua.

Bacaan Lainnya

Ketiga provinsi baru tersebut yakni:

1.Provinsi Papua Selatan,

2.Provinsi Papua Tengah, dan

3.Provinsi Papua Pegunungan.

Jokowi telah menandatangani Undang-Undang yang mengatur tentang pengesahan tersebut pada 25 Juli 2022.

Melansir Senin (1/8/2022), pengesahan Provinsi Papua Selatan tertuang dalam UU Nomor 14 Tahun 2022.

Sedangkan Provinsi Papua Tengah tertuang dalam UU Nomor 15 Tahun 2022 dan Provinsi Papua Pegunungan tertuang dalam UU Nomor 16 Tahun 2022.

Pengesahan ketiga UU tersebut dilakukan demi mencapai cita-cita dan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Yang berisi membangun masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Selain itu, pemekaran bertujuan untuk memperhatikan aspirasi dari masyarakat Papua guna mempercepat pemerataan pembangunan.

Kemudian peningkatan pelayanan publik, kesejahteraan masyarakat, serta mengangkat harkat dan martabat Orang Asli Papua.

Sebelumnya, DPR juga telah mengesahkan RUU daerah otonomi baru (DOB) menjadi UU terkait pemekaran wilayah di Papua.

Pengesahan tersebut terjadi dalam rapat Paripurna Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022 pada Kamis (30/6/2022) lalu.

 

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *