Pelaksanaan Eksekusi Atas Objek Perkara, Ketua Pengadilan Negeri/Perikanan Bitung Rahmat Sanjaya Pimpin Sidang insidentil.

Kota Bitung,Jejakperistiwa.online –Pengadilan Negeri/Perikanan Bitung melaksanakan aanmaning melalui pemeriksaan sidang insidentil atas permohonan eksekusi perkara No. 61 Pdt.G/2006/PN Btg, jo. Putusan No. 139/Pdt.G/2007/PT Mdo, jo. Putusan No. 237 K/Pdt/2008, jo. Putusan No. 45 PK/Pdt/2011 antara Helena Pontoh melawan PT Pertamina (Persero).

Pemeriksaan sidang insidentil dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri/Perikanan Bitung, Bapak Rahmat Sanjaya, S.H., M.H., dan dihadiri Panitera, Ibu Iriany Sipayung, S.H., Panitera Muda Perdata, Bapak Muldi, S.H., Panitera Pengganti, Bapak David Makabimbang.

Turut hadir pula Pihak Pemohon Eksekusi dan Termohon Eksekusi yang diwakili oleh kuasanya. Rabu (11/01/2023), Pukul 10.00 Wita, yang bertempat di Ruangan Pengadilan Negeri Kota Bitung.

Adapun dalam pemeriksaan hari ini, Pemohon Eksekusi menyampaikan agar bentuk pelaksanaan eksekusi atas objek perkara dapat disepakati oleh kedua belah pihak dan dilaksanakan secepat mungkin mengingat perkara sudah berjalan selama kurang lebih 15 tahun.

Atas penyampaian oleh Pemohon, Kuasa Termohon Eksekusi sendiri meminta waktu untuk dapat mendiskusikan hal tersebut kepada principal PT Pertamina (Persero) yang berada di Jakarta.

 

Atas permohonan Termohon Eksekusi tersebut, pemeriksaan sidang insidentil pun ditutup dan akan dilaksanakan kembali pada tanggal 9 Februari 2023.

 

Sumber: Humas Pengadilan Negeri Bitung.

 

(Red)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *