8 Asnaf Penerima Zakat Fitrah &Tata Cara Pembagiannya

Oleh Abu Muda Tgk.Agustari Husni, S.Pd.I.

8 Asnaf Penerima Zakat Fitrah & Tata Cara Pembagian Zakat Fitrah

Subulussalam,Aceh |Jejakperistiwa.online-Asnaf Penerima Zakat Fitrah & Tata Cara Pembagian Zakat Fitrah
Daftar 8 asnaf penerima zakat fitrah dan tata cara pembagian zakat fitrah dari Ramadhan hingga Idul Fitri.

Daftar 8 asnaf (golongan) penerima zakat fitrah dalam Islam adalah meliputi fakir, miskin, amil, mualaf, budak, gharim, sabilillah, dan ibnu sabil. Tata cara pembagian zakat fitrah untuk 8 asnaf tersebut adalah disamaratakan dan disesuaikan dengan jumlah asnaf yang ada di sebuah wilayah.

Zakat fitrah adalah zakat wajib bagi umat Islam baik lelaki, perempuan, dewasa, maupun anak-anak yang harus dibayarkan mulai awal Ramadan hingga terakhir sebelum salat Idul fitri. Zakat fitrah dapat ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok sebesar 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa. (1 Sha’)

Sebagai catatan, kualitas dari makanan pokok tersebut mesti disesuaikan dengan kualitas makanan pokok yang dikonsumsi oleh sang pemberi zakat sehari-hari.
Dalam Panduan Zakat . Lebih utama untuk memilih nilai yang terbaik/termahal, bukan yang termurah.

Zakat fitrah berfungsi sebagai pembersih dosa-dosa manusia selama bulan Ramadan dan penyempurna puasa bagi sang pemberi zakat (muzakki). Di sisi lain, bagi penerima zakat (mustahiq), zakat fitrah berperan sebagai sedekah atau rezeki, sehingga kebutuhan mereka dapat tercukupi selama hari raya Idul Fitri.

Waktu pembagian zakat fitrah yang paling utama adalah setelah salat subuh sebelum seorang muslim berangkat salat Idul Fitri sampai pelaksanaan salat tersebut. Di samping itu, juga terdapat waktu-waktu lain pembagian zakat fitrah yang hukumnya mubah, wajib, makruh, hingga haram.

  • Ket Foto : Abu Muda Tgk.Agustari Husni,S.Pd.I. Dalam Penjelasannya
    Ket Foto : Abu Muda Tgk.Agustari Husni,S.Pd.I

Daftar 8 Asnaf Penerima Zakat Fitrah
Penerima zakat fitrah dalam syariat Islam dibagi ke dalam 8 golongan. Berikut ini penjabaran dari 8 golongan yang mempunyai hak untuk menerima zakat fitrah.

1. Orang Fakir

Orang fakir adalah orang yang tidak memiliki harta dan usaha untuk mencukupi kebutuahn sehari-hari. Mazhab Syafi’i berpandangan bahwa orang fakir bisa saja memiliki harta dan usaha, tetapi kurang dari setengah dari kebutuhannya

2. Orang Miskin

Orang miskin adalah orang yang tidak memiliki penghidupan yang cukup dan dalam keadaan kekurangan. Mazhab Syafi’i berpandangan bahwa orang miskin ialah mereka yang mampu memenuhi kebutuhan hingga lebih dari setengah, akan tetapi masih kekurangan

3. Amil

Amil adalah orang-orang yang bertugas sebagai panitia zakat fitrah. Orang-orang yang mengurusi segala proses terselenggaranya zakat fitrah termasuk ke dalam orang berhak mendapatkan zakat pula

4. Mualaf

Mualaf adalah orang yang baru masuk Islam dan juga dimungkinkan orang yang mempunyai iman yang masih lemah. Mualaf masuk ke dalam golongan yang berhak menerima zakat fitrah

5. Budak

Budak kemungkinan sudah tidak ada di zaman ini

6. Gharim

Gharim adalah orang yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya

7. Fisabilillah

Fisabillah adalah orang-orang yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan seperti Mengajar Ilmu Hal, dakwah, jihad dan sebagainnya

8. Ibnu Sabil

Ibnu Sabil adalah orang yang sedang dalam perjalanan ketaatan kepada Allah dan kehabisan biaya.

Tata Cara Pembagian Zakat Fitrah 8 Asnaf
Terkait pembagian zakat fitrah terhadap 8 asnaf, sistemnya adalah dibuat sama rata dengan menyesuaikan kondisi di wilayah pembagian zakat. Di mazhab Syafi’i, Imam Nawawi dalam Al-Majmu Syarah Al-Muhadzdzab menyebutkan, “Wajib menyamakan bagian di antara golongan-golongan (mustahiq zakat).”

Jika dalam wilayah tersebut ditemukan 8 asnaf, maka pembagiannya untuk 8 asnaf tersebut. Jika yang ditemukan adalah 5 asnaf, maka pembagiannya kepada 5 golongan tersebut, dengan minimal ada 3 orang dari golongan tersebut. Tidak diperbolehkan melebihkan satu golongan atas yang lainnya,

Sementara itu mengutip Fatwa MUI Jakarta terkait Tata Cara Pembagian Zakat Kepada Para Mustahiq, pendapat ulama madzhab Hanafi, Maliki dan Hambali, menyebutkan zakat tidak harus dibagikan kepada 8 ashnaf di atas secara merata, melainkan boleh hanya dibagikan kepada salah satu dari 8 ashnaf.

Syarat Sah Zakat Fitrah
Salah satu perkara yang wajib diketahui sebelum seseorang melakukan zakat fitrah adalah syarat sah ibadah tersebut. Syarat sah dari pelaksanaan zakat fitrah dibagi ke dalam dua perkara sebagai berikut:

1. Niat

Niat adalah perkara pertama yang harus diucapkan dalam melaksanakan berbagai ibadah dalam Islam, tidak terkecuali ibadah wajib seperti zakat fitrah. Para fuqaha sepakat jika niat masuk ke dalam syarat utama pelaksanaan zakat. Rasulullah saw dalam sebuah hadis riwayat Umar bin Khattab pernah bersabda sebagai berikut:

“Semua perbuatan tergantung niatnya, dan (balasan) bagi tiap-tiap orang (tergantung) apa yang diniatkan..”( Hadits Shahih Al-Bukhari No. 52)

2. Tamlik

Syarat sah zakat fitrah yang kedua bagi muzakki (pemberi zakat) adalah menyerahkan zakatnya kepada orang yang berhak (mustahik) atau amil (panitia zakat). Orang yang berhak menerima zakat fitrah dibagi ke dalam 8 golongan meliputi fakir, miskin, amil, mualaf, budak, gharim, sabilillah, dan ibnu sabil.***

 

Pewarta : Ahmad

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *