Galian Kabel Milik PT. Telkom Didesa Harjatani jalan Raya Serdang Banten Diduga Kuat Ilegal

Kabupaten Serang,Jejakperistiwa.online-Kegiatan galian kabel fiber optik yang dilakukan di pinggir jalan dilokasi jalan Serdang tepat nya didepan Desa Harjatani Kramat watu Serang oleh Sub Kontraktor milik PT Telkom Diduga Kuat ilegal atau tidak berizin, selain itu pengerjaan tersebut juga membuat tepi jalan menjadi rusak amblas dan berlubang.

Menurut Warga Sekitar Desa Harjatani tempat Galian Kabel Udin, mengatakan,” sejumlah titik jalan di Nasional mau jalan Provinsi Banten rusak akibat galian kabel fiber optik karena tidak mengindahkan ketentuan yang sudah ditetapkan sehingga tampak urugkan tanah bekas galian Amblas sehingga banyak mobil yang terperosok ketika menepi parkir disisi jalan.

“galian itu dilakukan di sisi jalan terkadang juga merusak jalan yang telah di aspal atau dibeton oleh PU, galian dengan kedalaman sekitar 1,20 meter. Ini dilakukan, mereka malah menggali serampangan atau seenaknya,” kata warga Sekitar dengan nada keras.

Sementara itu Aliansi Pemerhati Pembangunan Banten menyoroti galian Kabel Yang diduga Ilegal,Menurut dia, Ada nya permainan dari Oknum PT Telkom lewat rekanannya terkesan hanya mementingkan kepentingan pribadi dan juga diduga telah merugikan Negara(BUMN) kegiatan tersebut tanpa melihat hal ini menyebabkan sejumlah ruas jalan Nasional dan provinsi yang terkena galian rusak.

“Yang ada selama ini, akibat galian masyarakat lah yang dirugikan.

“Yang heran nya galian ini tidak pernah dipersoalkan,” katanya. Pihaknya merasa heran dengan sikap PT Telkom karena kejadian seperti ini terus rutin terjadi di wilayah Provinsi Banten dan di provinsi lain nya seperti di cibeber Cilegon dan di jl Bojonegara juga di PCI Cilegon serta itu Sempat Viral diMedia.

“Namun hal ini tidak pernah didengar, PT Telkom dan terkesan ada nya pembiaran galian ilegal kabel milik BUMN tersebut,Berdasarkan informasi yang kami himpun bahwa Aktor intelektual nya masih orang Kabupaten Serang yang berinisial H. And pihak yang bertanggung jawab berdasarkan keterangan pihak pengesub (Sub Kontraktor Galian kabel).

Berdasarkan pantauannya di lapangan, kata Ade Aktivis, selain menemukan banyak galian yang tidak beraturan, pengajuan perizinan untuk galian fiber optik terindikasi ilegal. “Sebagai contohnya penggalian FO di badan dan tepian jalan dipastikan ilegal karena pihak PU tidak pernah mengeluarkan izin Galian,” kata dia.

Untuk hasil galian kabel tersebut dijual kepenadah (pengepul Kabel Bekas)dengan sistem oknum telkom 30℅ dan H. An 50℅ sementara para pekerja nya mendapatkan bagian sebesar 20℅,hasil penjualan kabel tidak disetor kan ke kas negara.

Lanjutnya, merupakan hal yang mudah,”Mudah kok menentukan itu legal atau ilegal,karena H. And warga Kabupaten Serang Teratai kecamatan kramatwatu setiap gerakan nya selalu pada malam hari dan dibekingi oleh oknum Aparat Brimob yang tugas di Mako Brimob Palembang Sum Sel,” katanya.

Penggalian tersebut seperti tertera dalam lampiran surat hanya mengandalkan izin yang diduga “bodong”.ujar Ade.

Dilanjutkan nya, ” Kami sebagai Sosial Kontrol, akan melayang kan Surat Pengaduan ke pada PT. Telkom Pusat dijakarta dan Juga kepada Mabes Polri dijakarta, agar segera mungkin mengusut Oknum oknum yang telkom dan Aktor intelektual dibalik galian Kabel ini. Pungkas nya.

Sementara itu H. Andi saat dihubungi di WA memberikan jawaban kami hanya pelaksana jika ingin konfirmasi ke telkom saja jawaban.(Red/tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *