Polsek Trimurjo — Diatas Panggung AIPDA Yuri .S. S,H. bersama Bripka Tri Suhartomo memberikan ucapan selamat kepada Sohibul hajat (Ibu Parini) semoga dikabulkan segala hajat nya dan mengucapkan selamat berbahagia kepada kedua pengantin. Rabu, 09/05/2023 sekira pukul 20.45 WIB.
Dalam himbauannya AIPDA Yuri mewakili Kapolsek Trimurjo Polres Lamteng Polda Lampung IPTU Rihamuddin Nur. S,H. M,H. menyampaikan pesan tentang ijin hiburan pada acara hajatan bahwa” setiap acara kegiatan hiburan diberikan kesempatan memutar musik sebagai penghormatan terhadap tamunya sampai dengan pukul 21.00 WIB dan tentunya bagi pelanggar ketentuan tersebut, kepolisian sektor Trimurjo dapat mengambil tindakan baik kepada Sohibul hajat maupun kepada pemilik Orgen akan kami berikan teguran ataupun sangsi yang tegas, jelasnya.
AIPDA Yuri menambahkan sesuai peraturan Bupati Lampung Tengah no 16 tahun 2013 tentang kegiatan- kegiatan hiburan dan Surat Edaran Bersama (S.E.B) Forkopimda Lampung Tengah Tentang Pembatasan Hiburan sehingga Pemerintah Daerah memberikan toleransi hiburan sampai dengan pukul 21.00 WIB, imbuhnya.
Dengan harapan bagi semua pihak bisa mengindahkan atas aturan yang telah ditetapkan dan mengikuti anjuran dengan seksama, pintanya.
Sebelum pamit dari tempat AIPDA Yuri dan Serka Tri Suhartomo dibelakang panggung sempat bincang santai dengan para pemuda untuk memberikan penjelasan tentang perlunya ketertiban dan keamanan pada saat ada hiburan sehingga acara dapat berjalan aman dan kondusif, tutupnya AIPDA Yuri.
(Red)