Lambannya Penanganan Laporan Masyarakat, Oknum Dishub Kota Bekasi Masih Bebas Beraktifitas

Jejakperistiwa.Online, Bekasi -Laporan Polisi (LP) nomer : LP /B/ 1.549 /V /2023 /SPKT . Sat Reskrim / Polres metro Bekasi kota / Polda Metro Jaya .tanggal 31 mei 2023 , terhadap oknum Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi berinisial, ST hingga kini belum ada perkembangan lebih lanjut sejak dilaporkan pada, Rabu 31 Mei 2023 lalu.

“Terhitung sudah 10 hari sejak saya laporkan pada Rabu 31 Mei 2023 lalu, tapi sampai sekarang belum ada perkembangan,” terang korban Heri ketika dihubungi . Sabtu (10/6/2023).

Malah sekarang, sambung Heri, laporan polisinya oleh Polres Metro Bekasi Kota tempat awal dirinya melapor dengan didampingi istrinya, Laela dialihkan atau dikirim ke Polsek Bekasi Kota.

“Tadinya, saya sama istri nunggu perkembangan laporan dari Polres tahunya berkas malah dikirim ke Polsek Bekasi Kota, Saya sampe sekarang di BAP aja belum bang ,” kata Heri.

Meski begitu, lanjut Heri, dirinya berharap polisi yakni Polsek Bekasi Kota segera menindaklanjuti laporan polisinya. Sebab, jika ST sengaja diberikan waktu untuk usaha menganti percuma karena sejak 2019 memang ST begitu.

“Kalau waktu sudah lebih dari cukup, makanya saya sama istri memutuskan untuk melaporkan ST ke polisi. Jadi percuma kalau dengarkan janji ST dari dulu ya begitu,” ulasnya.

Untuk itu, tambah Heri, dirinya berharap laporan polisinya segera ditindaklanjuti, karena terhitung sudah 10 hari kerja belum juga ada perkembangan, ST sengaja memolorkan waktu mungkin melalui jaringannya dengan alasan lagi berusaha mencari uang untuk menganti.

“Dari dulu juga begitu. Kalau ST serius mau menganti uangnya Rp50 juta udah dari dulu dia sudah ganti atau dikembalikan, tapi ngak pernah terbukti janjinya, termasuk janji masuki kerja dia tipu saya terus,” pungkas Heri.

Sementara pihak kasat Reskrim saat di hubungi melalu WhatsApp peribadi nya untuk menayangkan kasus tersebut dirinya mengatakan,” info LP bapak Limpah K Polsek Bekasi Kota silahkan di hubungi Kanit Reskrim nya , dan sudah sy 87 kanis res nya menghubungi bapak , mohon maaf atas keterlambatan penyidik ,” cetus kasad Reskrim polres Bekasi kota Kompol Tri .

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *