Jejakperistiwa.Online, Lombok Timur / NTB – (Satresnarkoba) Polres Lombok Timur berhasil mengamankan MQ dan barang bukti Narkotika saat menggerebek sebuah gubuk di Kelayu Utara Kecamatan Selong pada Rabu, 07 Juni 2023 sekitar pukul 11.00 Wita.
Berdasarkan informasi yang diterima kepolisian, gubuk tersebut merupakan tempat yang sering digunakan sebagai tempat transaksi narkotika jenis shabu-sabu.
Satresnarkoba Lotim kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan secara mendalam.
“Kami memerintahkan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lotim untuk melakukan penyelidikan secara mendalam dan didapatkan informasi jika benar ada seseorang yang dicurigai sering melakukan transaksi Narkotika jenis shabu-shabu ditempat tersebut” Terang Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra.
Suputra mengatakan, Setelah informasi yang diperoleh matang dan akurat, selanjutnya Ia memerintahkan personil untuk melakukan penyergapan.
Tersangka dengan inisial MQ (46), yang juga merupakan pemilik gubuk, Saat disergap berada digubuk tersebut dan petugas kepolisian pun lansung melakukan penggeledahan dengan disaksikan perangkat desa setempat.
“Saat dilakukan penggeledahan badan pelaku, petugas tidak ditemukan barang bukti narkotika” jelas Suputra.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan pada gubuk yang ditempati oleh pelaku. Hasilnya, petugas berhasil menemukan barang barang terlarang tersebut.
Petugas berhasil mengamankan barang bukti shabu-shabu dengan berat 19,62 gram yang dikemas dalam dua bungkus plastik klip besar, dua poket plastik klip kecil.
Selain itu petugas juga mengamankan dua bungkus plastik klip kosong, dua buah skop plastik, dua buah korek api gas, satu buah timbangan digital, satu buah alat hisap shabu (bong), gunting, Handphone, dan uang tunai senilai Rp. 3.517.000.
Akibat perbuatannya yang melanggar hukum, MQ dikenakan pasal Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit 800 juta rupiah dan paling banyak 8 milyar rupiah.
Selain itu, MQ juga dikenakan Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit 1 milyar rupiah dan paling banyak 10 milyar rupiah.