SAMPANG,jejakperistiwa.online-Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Persiapan Sampang tegas menolak rencana perpanjangan masa jabatan kepala desa (Kades) menjadi 9 tahun dalam 1 periode. Meskipun ribuan kades dari berbagai daerah menggelar aksi unjuk rasa di Jakarta menuntut tambahan masa bakti kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun pada 17-19 Januari lalu.dan saat ini beredar berita, Enam fraksi di Badan Legislasi DPR menyetujui perpanjangan masa jabatan kepala desa dari semula enam tahun dalam tiga periode menjadi sembilan tahun dalam dua periode.
Pernyataan sikap itu diambil dalam rapat panitia kerja (panja) di Badan Legislasi DPR, Kamis (22/6).Rapat digelar membahas soal revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Sebanyak enam fraksi antara lain Golkar,PDIP,PKB,Gerindra,PKS,dan PPP.
Namun hal itu bertolak belakang dengan pernyataan sikap dari Ketua HMI Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Pemuda (PTKP)
“Jabatan yang terlalu lama, dapat melanggengkan oligarki kekuasaan,” ungkap Ketua HMI Bidang Perguruan Tinggi,Kemahasiswaan,dan Pemuda (PTKP) Moh. Agus Efendi
Efendi menilai,kades seharusnya mengoptimalkan kinerjanya sesuai jabatannya selama 6 tahun.Ia juga menilai bahwa Undang-Undang Desa sudah cukup mengakomodir seluruh kebutuhan tersebut.Apa lagi sebelum ada undang-undang desa juga ada kajian ilmiahnya terlebih dahulu.
“Seharusnya kaderisasi yang harus didorong sebagai solusi terbaiknya, serta optimalisasi kinerja kades,” tegasnya.
Ketua Bidang Perguruan Tinggi Kemahasiswaan dan Kepemudaan (PTKP) HMI Cabang Persiapan Sampang mengatakan,berdasarkan UU Desa No 6 Tahun 2014 tentang masa jabatan kades,mengatur selama 6 tahun serta dapat mencalonkan kembali sampai 3 periode dengan durasi jabatan 18 tahun.Dengan jabatan ini mengalahkan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden,DPR,DPD,DPRD,Gubernur dan bupati/walikota karena masa jabatannya hanya 5 tahun serta dapat mencalonkan kembali.Tapi untuk jabatan Presiden dan kepala daerah dibatasi jabatan sampai dua periode atau selama 10 tahun.
“Jabatan kades ini termasuk jabatan terlama di era pemilihan demokrasi di Indonesia saat ini.Oleh karena itu,perubahan masa jabatan kades menjadi 9 tahun untuk 1 periode menuruti keinginan nafsu jabatan bukan berdasarkan kepentingan masyarakat yang diperjuangkan.Dan kami menilai usulan ini dapat merusak demokrasi hak pilih masyarakat di desa,” ucap M.Agus Efendi melalui Forum diskusi bersama pengurus HMI Cabang Persiapan Sampang,Kamis (22/6/2023).
“Oleh karena itu,HMI Cabang Persiapan Sampang menyatakan sikap menolak.Karena menurut penilaian berdasarkan kajian ilmiah kami dengan lamanya jabatan kades akan berpeluang membuka pintu praktek korupsi,mengingat jumlah dana desa tiap tahunan mencapai miliaran,” jelasnya.
Lanjut Mahasiswa Hukum Sampang itu menambahkan,besarnya penyaluran dana desa (DD) dari APBN kepada desa se Indonesia,harusnya dievaluasi terus menerus sampai ke pelosok desa,dengan melihat sejauh mana dampak penggunaan dana desa dari segi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Hal ini sebetulnya sangat penting dilakukan,agar visi nasional pembangunan di mulai dari desa benar-benar terwujud.
“Dari berbagai sumber yang kami dapat,masi terdapat oknum kades tertangkap gara-gara korupsi DD.Ini berarti DD tidak sedang baik-baik saja dan perlu diperbaiki pengawasannya.Kemudian harapan kami kepada pemerintah pusat tuntutan perpanjangan jabatan kades 9 tahun ini wajib hukumnya ditolak.Sebab permintaan ini datang bukan atas dasar keinginan dan permintaan masyarakat desa,” tandasnya.
Ia menilai,masa jabatan kepala desa selama enam tahun sudah strategis untuk membangun suatu daerah disertai dengan segala konsekuensinya.Ia juga mengatakan jika masa jabatan selama lima tahun masih menyisakan residu-residu politik di masyarakat.
Efendi menambahkan “jika perpanjangan masa jabatan kades ini dapat memberikan efek domino.Salah satunya adanya wacana perpanjangan masa jabatan presiden dan wakil presiden,Gubernur,Bupati Bahkan DPR,DPRD, DPD “, imbuhnya.
(biro)