Ketua Umum HmI Cabang Persiapan Sampang “Desak Pemkab Sampang Tuntaskan Galian C Di Kabupaten Sampang,”Jangan Kasih Ruang Untuk Mafia

SAMPANG,/jejakperistiwa.online-Himpunan mahasiswa islam cabang persiapan sampang tegas menolak segala bentuk kegiatan tambang yang berdampak buruk terhadap ekosistem dan juga masyarakat sekitar,dalam undang undang nomor 37 tahun 1986 pasal 3 dan 4,kabupaten sampang sebagai daerah tingkat 2 diberikan otoritas oleh pemerintah tingkat daerah 1 untuk mengelola setiap kegiatan pertambangan galian c ( bukan galian a atau b) untuk memperhatikan dan mengawasi setiap kegiatan pertambangan yang dilakukan

jenis jenis kekayaan alam yang terkandung di kabupaten sampang,di pasal 2 ayat 2 huruf d PP no.23 tahun 2010 tentang jenis bahan galian c yaitu pasir dan batu yang menjadi komoditas utama pertambangan di kabupaten sampang

Kabupaten sampang dalam hal ini tentunya memiliki kekayaan alam yang dapat dilakukan berbagai aktivitas pertambangan seperti eksplorasi dan eksploitasi kekayaan alam di daerah tersebut yang hasil bumi dan segala isinya dikembalikan sebesar besarrnya untuk kemakmuran rakyat (UUD 1945 pasal 33 ayat 3)

Namun di dalam aktivitasnya berdasarkan kajian pengurus hmi cabang persiapan sampang baik pengelolaan dan perizinan masih banyak tambang galian c yang tidak memenuhi regulasi mulai dari kegiatan eksplorasi,eksploitasi dan juga reklamasi yang dilakukan oleh pihak pemilik tambang yang berakibat pada kerusakan lingkungan serta terganggunya kegiatan masyarakat

“Tambang ilegal merugikan rakyat dari pengrusakan lingkungan yang menyebabkan datangnya musibah”terang Aril Tri Fadhilla ketua umum hmi cabang persiapan sampang

Aril menilai kegiatan yang dilakukan oleh pihak tambang akan berimbas pada permasalahan yang sering terjadi di kota sampang yaitu banjir dan kekeringan karena setiap kegiatan tambang yang dilakukan tidak ada pengawasan atau monitoring terhadap aktivitas tambang tersebut.

“Seharusnya pemerintah tidak lalai dalam hal ini mengingat upaya pemerintah untuk selalu menangani permasalah banjir yang tidak kunjung usai ini”tegasnya

Ketua umum hmi cabang persiapan sampang mengatakan, berdasarkan Undang undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara,mengatur tentang asas pengelolaan pertambangan dimana pengelolaan pertambangan harus didasarkan pada asas keadilan baik bagi lingkungan dan juga masyarakat dengan asas ini tentunya menjadi acuan untuk menjalankan prinsip prinsip pertambangan sesuai dengan konstitusi yang berlaku untuk kemakmuran rakyat dan bangsa

Aril “jika permasalahan tambang ini tidak segera diurus akan mengakibatkan kerusakan lingkungan yang tentunya mengancam keberlangsungan hidup masyarakat sampang di masa depan”,Ungkapnya.

Aril juga mendesak DPRD agar jangan diam.Wakil rakyat harus segera membuat Perda tentang perlindungan dan pelarangan tambang.Sebab,jika mengacu pada Undang-undang nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,pasal161,Setiap orang yang menampung, memanfaatkan,melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian,Pengembangan dan/atau Pemanfaatan,Pengangkutan,Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP,IUPK,IPR,SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g,Pasal 104,atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.00O.00O,00 (seratus miliar rupiah).

“Mari selamatkan bumi Sampang ini dari tangan-tangan jahat yang hanya ingin meraup keuntungan finansial belaka,” tegasnya.

Maka dari itu hmi cabang persiapan sampang dengan ini meminta pemerintah untuk tegas menindaklanjuti permasalah pertambangan ini agar dampak yang ditimbulkan ini tidak menjadi musibah bagi warga yang terdampak

Selain itu “kami menolak dengan tegas setiap kegiatan tambang ilegal di kabupaten sampang yang tentunya akan berdampak buruk bagi lingkungan dan masyarakat sekitar karena tidak ada monitoring dan pengaturan setiap kegiatan pertambangan yang berjalan”pungkas Aril dalam kajian bersama pengurus hmi cabang persiapan sampang.

 

(Biro)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *