Resahkan Warga, 4 Pria Ini Dibekuk Anggota Polsek Terbanggi Besar

LAMPUNG TENGAH  —  Team Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar Polres Lampung Tengah, Polda Lampung bekuk empat orang penagih koperasi yang meresahkan masyarakat. Jumat, 07/07/2023.

Mengawalii Dinas di Polsek Terbanggi Besar AKP Edi Qorinas, SH. MH langsung gass poll, untuk menciptakan rasa aman, nyaman dan ketertiban masyarakat.

Menurut Kapolsek Terbanggi Besar AKP Edi Qorinas SH. MH mewakili Kapolres Lamteng AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya SIK. MSi pihaknya telah mengamankan empat orang .

Keempat pelaku yang berhasil diamankan Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar yakni. HD, NV alias Aldo, Dr alias wanda, KD alias baron, para pelaku merupakan warga Sungkai Selatan Kabupaten Lampung Utara yang mengontrak di kawasan Yukumjaya Terbanggi Besar Lamteng, untuk menjalankan bisnis koperasi.

Ditangkapnya keempat pelaku bermula atas laporan AW, warga Kampung Harapan Rejo Kecamatan Seputih Agung Lamteng.

“Beberapa waktu lalu istri korban meminjam uang koperasi kepada salah pelaku dengan nilai ratusan ribu, dan uang tersebut berubah menjadi puluhan juta”, jelasnya.

Pelaku kata Kapolsek terus mendatangi rumah korban, untuk menagih uang pinjaman tersebut.

“Karena korban belum memiliki uang, para pelaku naik pitam, sehingga melakukan penganiayaan terhadap korban. Akibatnya korban mengalami luka ditangan akibat sayatan senjata tajam, ” terangnya.

Karena tidak terima korban melaporkan peristiwa penganiayaan tersebut ke Polsek Terbanggi Besar. Rabu, 05/07/2023.

“Tidak ada gigi mundur di Polsek Terbanggi Besar, gass poll, bagi para pelaku kejahatan”.

Saat ini para pelaku dan barang-bukti diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna pengembangan lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan pasal 170 ayat (2) ke 1 e KUHPidana, dengan ancaman 7 tahun penjara.

Sejumlah Kepala Kampung di Kecamatan Seputih Agung mengapresiasi Kinerja Polsek Terbanggi Besar dibawah Pimpinan AKP Edi Qorinas dan Panit 1 IPDA Rommy Dwibowo, SH yang telah menggulung para pelaku.

Karena menurut salah satu Kepala Kampung
Slusuban, Karsono, akibat terjerat pinajam koperasi yang bunganya tidak masuk akal banyak warganya yang minggat bahkan Keluarganya berantakan.

“Banyak warga kami yang minggat karena terjerat pinjaman koperasi bahkan banyak juga yang bercerai karena tersangkut hutang koperasi, ” jelasnya.

Untuk itu sejumlah Kepala Kampung meminta Polisi bertindak tegas dan melarang koperasi untuk beroperasi di wilayah Kecamatan Seputih Agung.

“Mohon pak polisi para pelaku koperasi ini dilarang masuk ke wilayah kami, agar warga kami bisa hidup tenang, aman nyaman dan damai, ” pungkasnya.

(Red / Humas LT)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *