5 Kali Disetubuhi Tetangga, Divable Usia Dibawah Umur Hamil 5 Bulan

Polres Lamteng  —  Bejat !!! Yang pantas disebutkan untuk seorang petani ini, dirinya telah ditangkap Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah, Polda Lampung karena diduga telah mencemari tetangganya, anak berkebutuhan khusus (Divable) yang masih dibawah umur hingga hamil 5 bulan. Sabtu, 08/07/2023.

Terungkapnya peristiwa memilukan tersebut, bermula dari kecurigaan keluarga terhadap perubahan yang terjadi pada tubuh korban sebut saja M (16).

Hal itu dijelaskan oleh Kasat Reskrim AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, S.I.K mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K., M.Si seusai meringkus BG (44) warga Kampung Kesumadadi Kecamatan Bekri, Lampung Tengah Sabtu (8/7/23).

AKP Yofi mengatakan, keluarga korban M awalnya curiga dan khawatir telah terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, atau bahkan mengidap penyakit, karena bagian perutnya yang semakin membesar.

“Karena curiga dan khawatir, korban lalu dibawa keluarganya ke salah satu Rumah Sakit, untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar Kasat Reskrim.

Namun betapa terpukulnya keluarga korban saat mendapatkan penjelasan dari tenaga kesehatan yang memeriksa korban.

“Dari hasil pemeriksaan medis, korban M ternyata telah hamil 5 bulan,” jelasnya.

Bak disambar petir di siang bolong, keluarga korban mendengar penjelasan dari salah satu petugas Rumah Sakit.

Selanjutnya kata Kasat Reskrim, korban ditanya oleh keluarganya siapa yang telah melakukan hal tak terpuji tersebut.

Kepada keluarganya, gadis dibawah umur tersebut mengatakan bahwa semua ini adalah ulah BG yang tak lain adalah tetangga rumah korban.

Tidak terima dengan ulah pelaku sambung AKP Yofi, pihak keluarga langsung melaporkan BG, petani bejat tersebut ke Unit PPA Sat Rekrim Polres Lampung Tengah.

Berbekal laporan dari keluarga korban, petani bejat tersebut akhirnya berhasil diringkus petugas di rumahnya.

Kepada petugas pemeriksa, BG mengakui perbuatannya.

“Ya lima kali pak, dua kali dikebun singkong, dua kali dirumah korban dan sekali dibelakang rumah,” papar tersangka kepada petugas pemeriksa.

Bahkan BG mengatakan, seusai mencemari korban M, korban selalu diberikan uang sebesar Rp 200 ribu,” ungkapnya.

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.

Petani bejat tersebut dijerat dengan Tindak Pidana Persetubuhan dan Perbuatan Cabul Terhadap Anak dibawah Umur sebagaimana diatur dalam Pasal 81 dan Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Pemerintah pengganti Undang-Undang No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 D dan 76 E Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak.

(Red/Humas LT)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *