Patah tumbuh hilang berganti, meskipun sudah ratusan bahkan ribuan pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkoba ditangkap Polisi, namun masih saja ada warga yang gandrung dengan barang haram memabukan tersebut.
Kali ini, Satuan Reserse Narkoba jajaran Polres Lampung Tengah, Polda Lampung kembali meringkus seorang pria inisial SN Als Sam (26) warga Kelurahan Gunung Sugih Kecamatan Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah, karena diduga memiliki Narkotika jenis sabu . Senin (3/7/23) sekira pukul 15.00 WIB.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 0,18 gr saat dilakukan penyergapan dan penggeledahan terhadap pelaku.
Hal itu diungkapkan oleh Kasat Reserse Narkoba AKP Feabo Adigo Mayora Pranata, S.T.K., S.I.K., M.H mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K,M.Si saat dikonfirmasi. Minggu (9/7/23).
Kasat menjelaskan, ditangkapnya SN Als Sam, bermula ketika anggota Opsnal Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah menggelar patroli hunting.
“Saat itu petugas melihat pelaku dengan gerak-gerik yang mencurigakan di pinggir jalan, tepatnya di jembatan Kampung Putra Buyut, Gunung Sugih, Lampung Tengah,’’ jelasnya.
Selanjutnya, pada saat akan didekati oleh petugas kata AKP Feabo, pelaku terlihat gugup sambil membuang 1 bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dari genggaman tangan SN Als Sam.
“Namun, dengan kesigapan petugas, barang bukti berupa 1 bungkus serbuk putih, barang haram memabukan yang sempat dibuang disekitar lokasi oleh pelaku tersebut berhasil diamankan.
Kini, pelaku beserta barang-bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah, guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat ( 1 ) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkapnya.
Dalam hal ini, Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya beserta jajaran berkomitmen akan terus memberantas dan menindak tegas para pelaku kejahatan, khususnya peredaran Narkoba diwilayah hukum Polres Lampung Tengah,’’ demikian tegasnya.
(Red/Humas LT)