Ket foto : foto dokumentasi Kasi Intel Kejari Nagan Raya yang diterima awak media ini,Rabu (09/08/2023)
Nagan Raya,Aceh|Jejakperistiwa.online – Mantak Keuchik Gampong Kuala Seumayam,Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya,resmi kenakakan rompi tahanan Kejari Nagan raya,pasalnya
pada tanggal 9 Agustus 2023, telah dilaksanakan penangkapan terhadap tersangka a.n. GUNTUR
Bin Alm ALIUDIN, Mantan Keuchik Gampong Kuala Seumayam Kecamatan Darul Makmur.hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Muib, S.H.,M.H.Li. melalui Kasi Intel Kejaksaan Nagan Raya, Achad Rendra Pratama SH MH,dalam keterangan keterangan tertulis pada awak media ini,Rabu (09/08/2023)
Adapun dalam keterangannya,penangkapan tersebut dilakukan atas dasar GUNTUR Bin Alm ALIUDIN tidak memenuhi
panggilan yang diberikan oleh Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Nagan Raya terkait untuk
kepentingan penyidikan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam
Pengelolaan Dana Desa pada Gampong Kuala Seumayam Kecamatan Darul Makmur Kabupaten
Nagan Raya Tahun Anggaran 2016 s.d. 2021.terangnya.
Lanjutnya,perkara tersebut berawal dari laporan hasil audit Inspektorat Kabupaten Nagan Raya terhadap
penggunaan dana APBG Gampong Kuala Seumayam sejak tahun 2016 s.d. 2021 yang
diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Nagan Raya. Berdasarkan hasil penyelidikan yang dimulai
pada 20 Februari 2023, ditemukan adanya peristiwa pidana Tindak Pidana Korupsi sehingga
ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Jaksa Penyidik.Jelasnya.
Bahkan menurutnya,penyidikan dimulai pada tanggal 24 Juli 2023, dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-
02/L.1.29/Fd.2/08/2023 dan telah dilakukan pemanggilan saksi sebanyak 15 orang saksi. Setelah
dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti lainnya berupa dokumen
pertanggungjawaban dan lainnya, diperoleh 2 (dua) alat bukti yang cukup tentang peristiwa pidana
Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan adanya perbuatan melawan
hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah dalam Pengelolaan APBG di
Gampong Kuala Seumayam Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran
2016 s.d. 2021, dan Jaksa Penyidik menetapkan tersangka a.n. GUNTUR Bin Alm ALIUDIN,
selaku Mantan Keuchik Keuchik Gampong Kuala Seumayam Tahun 2016 s.d. 2021.ujar
Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Muib, S.H.,M.H.Li. melalui Kasi Intel Kejaksaan Nagan Raya, Achad Rendra Pratama SH MH.
Sambungnya Dari penyidikan tersebut Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Nagan Raya menemukan indikasi
kerugian keuangan negara sebesar miliaran rupiah, sebagaimana hasil audit Inspektorat
Kabupaten Nagan Raya ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 2.100.000.000 (dua miliar
seratus juta rupiah).
Bahwa modus operandi tersangka dengan cara mengelola dan menggunakan Dana APBG tanpa
melibatkan perangkat desa/gampong lainnya, menggunakan kuitansi yang tidak sah, serta dana-
dana tersebut dipergunakan tanpa disertai pertanggungjawaban.tulisnya dalam keterangan tersebut.
Tambahnya lagi dalam keterangan tersebut,dana dikelola dan dipertanggungjawabkan sendiri oleh tersangka untuk kepentingan pribadi.pungkas Ahmad Rendra Pratama.(***)
Sumber : Kasi Intel Kejari Nagan Raya
Editor :Muhammad Adhar