Tersangka Kasus Penganiayaan Menjalani Sidang Perdana Di PN Jaksel

Jejakperistiwa.Online, Jakarta –sidang perdana kasus penganiayaan yang di alami oleh ibu Amirah digelar di ruang sidang Dr Mr Kusuma Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selasa (16/10/23)

Ibu Amirah salah satu warga yang menjadi korban pemukulan oleh saudara tirinya pada saat mau mengambil barang- barang dirumahnya. karena ibu Amirah berdomisili di malaysia, dan pada saat ibu Amirah ke Indonesia bermaksud mau mengambil baju miliknya.

Saya datang bersama 3 orang kuli angkut barang, ke rumah orangtua saya, untuk mengangkat barang-barang saya, namun oleh pelaku tidak diperbolehkan dan bahkan mengusir saya, melakukan perampasan ponsel dan melakukan pemukulan pada mata kiri saya” sehingga mengakibatkan mata saya tidak bisa melihat dengan jelas.ungkap ibu Amirah kepada awak media.

Sidang di laksanakan di ruang sidang Dr. Mr KUSUMA ATMADJA pengadilan negeri jakarta selatan,dengan mendengarkan keterangan beberapa saksi dari korban dan saksi dari istri tersangka.

Ibu Amirah berharap, dengan kejadian yang menimpa dirinya, agar hakim nantinya bisa memberikan putusan yang setinggi tingginya terhadap tersangka. Pinta bu Amirah.

“Alhamdulilah proses sidang sesuai harapan kami, dari sejumlah saksi yang hadir, Rojali, Fahmi maupun Aisyah yang melihat, dan mendengar membenarkan kejadian tersebut.

KuasaHukum ibu Amirah, Muhammad Nasrullah, mengatakan, pihaknya akan terus mengawal dan mengawasi jalannya persidangan kasus penganiayaan Amirah ini.

“Dari proses persidangan sejak awal sudah terlihat jelas bahwa terdakwa bersalah.

Proses sidang ini akan terus kami pantau dan kami kawal, baik dari Kejaksaan Negeri, kami akan surati Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung, Hakim, Ketua Pengadilan Negeri, Mahkamah Agung agar terdakwa F dijatuhu hukuman seberat-beratnya” ujarnya.

Dalam kasus penganiayaan ini, terdakwa F dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 dan ayat 2 KUHP, dengan ancaman 9 tahun penjara.

“Peristiwa pemukulan terhadap ibu Amirah ini bermula saat ibu Amirah ini datang ke rumah tersebut untuk mengambil beberapa pakaian milikinya, namun berakhir dengan penganiayaan yang berakibat mata korban hingga saat ini tidak dapat melihat dengan normal,” jelasnya.

Kepada Hakim dan Jaksa Penuntut umum, ibu Amirah mohon agar supaya terdakwa F dihukum seberat-seberatnya sesuai hukum yang berlaku.

Di lokasi yang sama, kuasa hukum ibu amirah, berharap agar proses hukum terhadap tersangka ini jangan dibiarkan berlarut-larut. Pungkaanya.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *