Diduga,,!!! Kerugian Negara Capai Rp 1,6 M, Pihak RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh Menilai Tudingan LSM Kurang Mendasar

Ket foto : gambar ilutrasi
Ket foto : gambar ilutrasi

Laporan : Desta | Editor : Muhammad Adhar

Aceh Barat |Jejakperistiwa.online — Pihak manajemen rumah sakit mengklarifikasi tudingan terhadap pihak manajemen Rumah Sakit Umum (RSUD), Cut Nyak Dhien Meulaboh atas dugaan penyimpangan, sehingga terjadi kerugian negara hingga Rp 1,6 miliar oleh salah satu LSM dinilai kurang mendasar.

Bacaan Lainnya

Pasalnya, berdasarkan dari LHP Inspektorat terhadap temuan tidak tepat sasaran pada pegawai instalasi JKN Rp 70,161,691, juga temuan Bersifat administrasi dikarenakan penggabungan antara klaim pending dan klaim regular pada bulan berjalan dengan nilai Rp 1,4 miliar.

Direktur RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh, dr Ilum Anam menjelaskan, berdasarkan hal tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa Rp 1,502,696,667,16 adalah temuan bersifat administrasi berdasarkan Penjelasan hasil Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Temuan pada BLUD RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh Berdasarkan LHP Inspektorat Kabupaten Aceh Barat Nomor : 700/18/LHAKh-INS/2023, Tanggal 28 April 2023.sebagaimana dikutip dari beritamerdeka.online,Kamis (19/10/2023).

Sebelumnyan dikutip dari Antaranews.com, Lembaga Gerakan Antikorupsi (GeRAK) telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cut Nyak Dhien Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.

Ada beberapa item indikasi korupsi yang sudah kami sampaikan ke KPK, khususnya dalam hal terkait jasa medis,” kata Koordinator LSM GeRAK Aceh Barat Edy Syahputra kepada wartawan di Meulaboh, Senin.

Ia menyebutkan, pelaporan yang telah disampaikan ke lembaga antirasuah tersebut meliputi administrasi pertanggungjawaban keuangan jasa layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kemudian terkait pembayaran jasa medis, serta sejumlah temuan lainnya terkait pertanggungjawaban keuangan.

Edy Syahputra mengatakan pihaknya juga segera melengkapi pelaporan yang sebelumnya telah disampaikan ke KPK, berupa laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang diterbitkan oleh Inspektorat Aceh Barat seperti yang tertuang dalam Laporan Hasil Khusus nomor 700/18/LHAKh-INS/2023 tahun anggaran 2022.

Edy Syahputra mengatakan pihaknya melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan di RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh, sebagai upaya untuk memastikan pengelolaan keuangan negara tepat sasaran dan peruntukan.

Selain itu, pihaknya juga menemukan adanya sejumlah temuan yang ditemukan oleh Inspektorat Aceh Barat pada LHP Tahun 2023 terhadap anggaran 2022, yang hingga saat ini diduga belum ditindaklanjuti penyelesaiannya sesuai dengan temuan yang ada.

LHP terbaru ini juga akan kami sampaikan ke KPK untuk melengkapi pelaporan yang telah kami sampaikan sebelumnya,” demikian Edy Syahputra.[]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *