Lampung Timur — Ketua LIPER-RI Lampung sebuah lembaga sosial kontrol, bersikap tegas dalam mengawal proses hukum terhadap oknum calon Kades Mandala Sari yang diduga telah menggunakan ijazah paket B Aspal sebagai kandidat terpilih pada tanggal 30/10/2023 kemarin.
Kepada awak media Ketua LIPER-RI Lampung menjelaskan bahwa dirinya sudah berupaya melakukan tindakan hukum terhadap oknum calon Kades Mandala Sari yang secara administratif tidak sah sebagai calon Kades, pasalnya persyaratan sebagai calon Kades minimal berijazah SLTP atau sederajat.
“Sudah saya laporkan ke Polres Lampung Timur Al Qodri dan kasusnya tinggal gelar perkara”, ujarnya.
“Dia menambahkan secara hukum persyaratan tersebut tidak sah karena ijasah paket B miliknya Al Qodri sudah dia dipalsukan seolah-olah benar untuk menyamarkan ijasahnya”, ungkapnya.
“Dengan kejadian ini saya juga akan melaporkan Ketua panitia pemilihan kades yang diduga telah main mata terhadap oknum calon Kades Mandala Sari, pasalnya sejak penyeleksian berkas kami sudah menyampaikan kepadanya jika ijasah Al Qodri rusak/aspal, namun Ketua panitia tidak mau tahu dan tidak selektif”, tegas dia.
Atas kejadian tersebut Al Qodri baru mau mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Sukadana meminta ijasah miliknya untuk di absahkan oleh Pengadilan.
“Tadi siang Selasa (31/10/23) sekira pukul 11.00 WIB saya melihat Al Qodri dengan beberapa orang mendatangi Pengadilan Negeri Sukadana dan kurang lebih 30 menit diruang sidang dan terus dirinya keluar lagi”, ujarnya.
Ketua LIPER-RI Lampung menyayangkan, terlapor Cakades Mandala Sari yang secara administratif sudah cacat hukum bisa mendapatkan tiket sebagai peserta “Calon Kades” yang secara jelas persyaratan pendaftaran berkas miliknya hanya ijasah Sekolah Dasar saja, dan ijazah paket B yang bersangkutan belum di minta keabsahan terlebih dahulu ke Pengadilan Sukadana Lampung Timur.
(Team Liputan)