Serang-JPO, Team Resmob Sat Reskrim Polres Serang berhasil mengamankan pelaku berinisial S (25), warga Desa. Babakanjaya, Kecamatan Kopo,Kabupaten Serang-Banten, atas dugaan Kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan,Rabu (01/11/2023).
Diktahui Pelaku berjumlah tiga orang, dua orang pelaku Inisial G Warga Desa Gabus Kecamatan Kopo, dan Inisial D Warga Jawilan kab.Serang masih dalam pengejaran.
Sebelumnya kejadian pada hari Sabtu tanggal 07 Oktober 2023 sekira pukul 02.30 wib,di kampung Cibadak Rt 016 Rw 005, Desa Jawilan, Kecamatan Jawilan, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap barang berupa 1 (satu) unit handphone merk Realme NRZO 50i warna hijau mint, 1 (satu) unit laptop merk ASUS warna putih, dan uang tunai sebesar Rp.1.700.000 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) milik korban (RM).
Diduga dicuri oleh pelaku dengan cara masuk ke dalam rumah dengan mencongkel jendela kamar samping, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.6.300.000 (enam juta tiga ratus ribu rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke polsek jawilan.
Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan menerangkan dari berbekal informasi dan hasil Lidik di lapangan, Satreskrim Polres Serang menerjunkan Team Resmob dan berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan inisial S (25),
“Pelaku diamankan di rumah nya di Desa babakan jaya, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, sekira pukul 10.20 wib, kemudian setelah di lakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Realme NRZO 50i warna hijau mint, 1 (satu) unit laptop merk ASUS warna putih,”Terang Kapolres Serang.
“Selanjutnya team Resmob polres serang membawa pelaku ke Mako polres Serang,untuk dilakukan pemeriksaan,”terang Kapolres Serang Wiwin Setiwan didampingi Kasat Reskrim Andi Kurniady, dan Kanit 1 Pidum Ipda Aqlizar Akbar, Kamis 2 November 2023.
TERSANGKA :
1. S (25) Desa. Babakanjaya Kec.Kopo Kab.Serang
2. Inisial G (DPO)
Ds.Gabus Kec.Kopo Kab.Serang
3. Inisial D (DPO)
Jawilan kab.Serang