Lampung Tengah, JPO,-
Dugaan Korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Seputih Surabaya Kabupaten Lampung Tengah, segera dilaporkan Ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah, Minggu, 05/11/2023.
Hal ini bermula dari adanya laporan beberapa wali murid yang menduga adanya penyalahgunaan dalam penggunaan anggaran dana BOS.
Kami menduga adanya penggunaan dana BOS yang tidak sesuai bang, apalagi dengan masih adanya Pungutan pada Komite yang dilakukan oleh Kepala sekolah bersama Ketua Komite. Ujar AR kepada team media.
Berbekal dari laporan beberapa wali murid akhirnya team media pun melakukan investigasi dan penelusuran penggunaan Dana Komite Sekolah dan “Dana BOS di SMA Negeri 1 Seputih Surabaya.
Untuk keberimbangan berita, team media pun telah melakukan konfirmasi kepada kepala SMA N 1 Seputih Surabaya terkait adanya dugaan penggunaan anggaran dana BOS yang tidak sesuai, namun sayang yang bersangkutan tidak menjawab. Kamis (02/11)
Dari hasil investigasi dan penelusuran yang dilakukan oleh team media, ditemukan adanya dugaan indikasi korupsi dalam penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 1 Seputih Surabaya tersebut.
Adapun poin-poin yang disinyalir terdapat kecurangan antara lain
- Penggunaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp. 53.171.000 padahal waktu itu covid 19 sudah melanda dunia dan termasuk sistem pembelajaran di sekolah sudah mulai terbatas, point 1 ??. Tahap 2 dan 3 dilaporkan 0 (nol) murni belajar secara daring.
- Kegiatan Asesmen/evaluasi pembelajaran sebesar Rp. 49.060.000. Tahap 2 sebesar Rp. 52.200.000 dan tahap 3 sebesar Rp.11.000.000 jumlah diperkecil ini Dipertanyakan?
- Administrasi kegiatan sekolah tahap 1 sebesar Rp.47.571.000. Pada tahap ke 2 sebesar Rp. 71.774.900 dan tahap 3 sebesar Rp.29.628.000 dipertanyakan?
- Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 9.204.600. Sementara pada tahap 2 sebesar Rp 4.500.000 dan pada tahap 3 sebesar Rp 7.304.600 mengapa demikian?
- Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah tahap 1 sebesar Rp 43.166.000. Pada tahap 2 sebesar Rp 48.244.500 dan tahap 3 sebesar Rp. 66.033.000. Dipertanyakan?
- Menyediakan alat multimedia pembelajaran tahap 1 sebesar Rp. 56.760.000. Pada tahap 2 sebesar Rp 16.000.000 dan pada tahap 3 sebesar Rp 20.000.000. Dipertanyakan?
- Pembayaran kehormatan tahap 1 sebesar Rp. 45.760.000
Berdasarkan temuan ini, team media pun meminta tanggapan kepada Ketua Ormas Laskar Lampung
Kepada team media, Ketua Ormas Laskar Lampung akan melaporkan dugaan Penyalahgunaan dana BOS Ini kepada Pihak-pihak yang membidanginya baik dari Dinas Pendidikan, Inspektorat, Kepolisian dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah.
Atas temuan yang berawal dari penarikan dana Komite sekolah yang tidak transparan dan berdasarkan laporan pertanggungjawaban SMAN 1 Seputih Surabaya Kabupaten Lampung Tengah pada 2020, ada sejumlah kegiatan yang mencurigakan dalam pengelolaan Dana BOS, diantaranya kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah dan lain-lain yang telah kami uraikan diatas wajarlah jika Kepala SMAN 1 Seputih Surabaya untuk diperiksa dan jika temuan ini benar adanya agar oknum yang telah melakukan Korupsi Dana BOS tersebut harus dipidanakan dan selanjutnya mendapatkan sangsi yang tegas dengan di PTDH. ujar Iwan Munir.
Ketua Ormas Laskar Lampung inipun meminta kepada APH agar menindaklanjuti temuan dan laporan dari pihaknya.
“Berdasarkan dugaan temuan itu, kami meminta kepada pihak yang berwenang wilayah hukum Kabupaten Tengah dan Provinsi Lampung untuk segera memproses laporan kami serta memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.
Kami dari Ormas Laskar Lampung tidak main-main, akan melakukan laporan atas temuan dugaan-dugaan ini dan akan mengawal perkara ini hingga Tuntas. Pungkas Ir. Ahmad Ridwan SE.
Sementara di sisi lain, Kepala Sekolah SMA N 1 Seputih Surabaya hingga berita ini tayang, Minggu (05/11) belum memberikan tanggapan meski sudah di konfirmasi.
(Red)