Banyuwangi, 14 Nopember 2023 – Prostitusi terselubung dalam usaha karaoke di wilayah Kabupaten Banyuwangi merupakan fenomena yang telah lama menjadi sorotan publik. Meskipun Pemerintah Kabupaten Banyuwangi menyadari kondisi tersebut, namun belum terlihat adanya komitmen dan solusi yang efektif (political will) untuk mengatasinya.
Praktek prostitusi tidak hanya meresahkan masyarakat, tetapi juga merusak moral dan norma serta melanggar agama. Prostitusi seringkali dihubungkan dengan kesulitan, kekurangan dan ketidakmampuan dalam berbagai aspek kehidupan seperti kesulitan ekonomi, terbatasnya kesempatan pendidikan, serta rendahnya moral dan spiritualitas. Hal ini dapat menjadi cermin penting untuk mengevaluasi kinerja pemerintah Kabupaten Banyuwangi. Namun, untuk memahami secara menyeluruh, sebaiknya kita ulas soal kinerja pemerintah itu, pada bab berikutnya.
Selanjutnya, hasil investigasi bersifat diskriptif telah dilakukan pada tempat hiburan karaoke dan hotel ASK, berlokasi di Desa Karangbendo Rogojampi, yang mengungkap bahwa praktek prostitusi terselubung terjadi di hotel yang berada di sekitar tempat karaoke, pelakunya adalah oknum LC/pemandu lagu, yang bisa diajak “berkencan” di hotel dengan nilai transaksi kisaran Rp300 ribu hingga Rp500 ribu.
Untuk itu, Pemerintah Banyuwangi dapat melakukan “intervensi” menggunakan peraturan perundangan yang ada, diantaranya Perda Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Usaha Tempat Hiburan dan Perda nomor 5 tahun 2017 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS. Tentu dengan penanganan serius dari pemerintah, masalah prostitusi terselubung dapat dicegah atau paling tidak di minimalisir.
Namun, sampai saat ini pemerintah terlihat ragu-ragu (ambivalen) dalam penanggulangan praktek prostitusi terselubung ini. Upaya penegakan hukum terhadap pelaku prostitusi juga jarang terlihat, begitu pula dengan regulasi tentang usaha tempat hiburan dan hotel. Dampaknya, resiko penyebaran HIV/AIDS semakin meluas, termasuk pelanggaran terhadap regulasi minuman beralkohol dan jam operasional usaha karaoke juga dapat terjadi.
Beberapa alternatif yang dapat dilakukan pemerintah Banyuwangi dalam menangani masalah ini, diantaranya adalah melaksanakan peraturan perundang-undangan yang telah ada secara konkret, atau melakukan perubahan undang-undang terkait regulasi, atau bahkan penutupan usaha karaoke yang diduga menjadi praktek prostitusi terselubung. Selain itu, peran legislatif/DPRD Banyuwangi secara proaktif sangat diharapkan, untuk memberikan solusi terhadap masalah ini.
Dalam menghadapi fenomena prostitusi terselubung ini, pemerintah bersama stakeholder di Banyuwangi perlu memiliki political will yang kuat. Tidak hanya sekedar menyadari/mengetahui kondisi yang terjadi, tetapi juga secara tegas mengambil langkah-langkah untuk menangani masalah ini.
Harus diperhatikan pula, meskipun dengan dalih meningkatkan perekonomian warganya, dengan memberi kesempatan dan kemudahan kepada pelaku usaha hiburan, terutama karaoke, seharusnya tidak boleh mengabaikan norma dan kepatuhan dalam kehidupan sosial masyarakat. Bagaimanapun juga, tindakan ini juga dapat membuka peluang resiko penyebaran hiv/aids yang semakin meluas di Banyuwangi.
Hanya dengan adanya komitmen dan solusi yang nyata, masalah prostitusi terselubung di Banyuwangi dapat teratasi dan masyarakat dapat hidup dalam lingkungan yang aman dan bebas dari ancaman moralitas dan norma yang terkikis.
Oleh :
Agung Surya Wirawan SH.
Forum Rogojampi Bersatu (FRB) – Banyuwangi