Diduga Rendahkan Profesi Wartawan Oleh Oknum Satpam SMA.Mu A. Dahlan, Ormas BIDIK Kota Metro Kecam Keras Oknum

Kota Metro — Dewan Pimpinan Cabang Ormas Bidik Kota Metro Geram Dengan Pemberitaan Terkait Oknum Satuan Pengamanan (Satpam) yang Di Duga Merendahkan Profesi Wartawan di Salah Satu Instansi Pendidikan.

Melihat pemberitaan yang telah beredar terkait adanya dugaan oknum Satpam yang merendahkan profesi wartawan di SMA Muhammadiyah Ahmad Dahlan Kelurahan Rejomulyo Kecamatan Metro Selatan Kota Metro, “Datuk,So” selaku Pengurus DPC Ormas Bidik Kota Metro saat dikonfirmasi awak media terkait pemberitaan yang ramai dijagat maya pada Sabtu (18/11/23) di “Sekretariatan Ormas BIDIK” menerangkan bahwa dirinya sangat menyayangkan atas perihal yang dilakukan oleh oknum Satpam atas dugaan Merendahkan Profesi Wartawan tersebut”, tegasnya Datuk So.

Menanggapi hal ini “Datuk,So” mengatakan yang mana dirinya juga sebagai Wartawan sangat kecewa atas perilaku yang tidak bermoral yang diduga dilakukan oleh oknum Satpam tersebut. Kata Datuk sapaan akrabnya.

Lanjut “Datuk” mengungkapkan, benar sebagaimana dimaksud berdasarkan informasi yang diberikan kepada saya Pasalnya, Oknum Satpam tersebut kedapatan Menambahkan “Tulisan di Daftar Buku Tamu” dengan Tulisan yang bermakna Menjijikan yang di tujukan kepada dua Orang Tamu yang Ber Profesi sebagai Jurnalis dengan Kalimat “WARTAWAN TAI” !!

” Kalo menurut saya Kota Metro ini kan sebagai kota pendidikan, ini benar-benar perilaku tidak bermoral tidak menjunjung tinggi nilai-nilai Agama, etika dan budaya yang juga mencoreng instansi pendidikan SMA MU.Ahmad Dahlan Kota metro”,  ujarnya dengan nada geram.

Masih Kata Datuk, kami akan segera menginvestigasi apabila benar adanya seperti itu, maka Sikap dan Perbuatan Oknum tersebut Patut di Duga Sudah Melanggar Etika dan Undang-undang, sebagai mana tertuang dalam *KUHP, Pasal 310 dan ** *311,Yakni Pasal 310** Ayat (2).yang berbunyi (Tindakan Menulis dan/atau Menyebarkan Tulisan yang merugikan dan Merusak Reputasi Seorang atau Suatu Lembaga)

” Fitnah (Pasal 311).Tindakan Menyebarkan Kabar Bohong atau Tuduhan tidak Benar terhadap seseorang dengan tujuan merugikan dan merusak Citranya. Untuk itu jelas Sikap dan Perbuatan Oknum Satpam yang di Maksud tersebut bisa di Pidanakan “, tegasnya

” Kami akan mengawal permasalahan ini bersama kawan kawan Wartawan dan kawan- kawan LSM atau Ormas yang ada di Kota Metro kepada instansi pendidikan SMA.MU Ahmad Dahlan tersebut, untuk dapat mengetahui pasti apa maksud dan tujuan oknum Satpam tersebut yang diduga merendahkan bahkan melecehkan suatu profesi Jurnalis “, tutupnya Datuk.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *