Polsek Trimurjo Lakukan Pemeriksaan Tahanan 1 Kasus Penggelapan Buah-Buahan Dan 2 Pelaku Kasus Concong Karung Beras Premium

banner 468x60

Polres Lamteng — Jalankan rutinitas terhadap tahanan, Polsek Trimurjo Polres Lampung Tengah Polda Lampung melakukan pemeriksaan terhadap 3 pelaku tahanan, 1 pelaku kasus penggelapan uang setoran buah-buahan dan 2 orang kenek dan sopir dalam kasus mengurangi beras kemasan 5 kg dengan cara di concong.

Turut periksa tahanan Aipda Subagio SH. KSPKT 2 Aiptu Ferry Budi Santoso, Aiptu Yuri Satya SH Aipda Endang dan Bripka Apriudin .

Kapolsek Trimurjo Iptu Rihamuddin Nur, SH. MH mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, SH.S.I.K. MM menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap tahanan rutin dilakukan oleh anggota, guna mengetahui apakah kondisi tahanan sehat atau sakit.

IPTU Riham menyebutkan bahwa ketiga pelaku kejahatan tersebut satu atas nama BLY merupakan warga Dusun 03, RT 07/RW 04, Desa Batanghari Ogan Kecamatan Tegineneng Pesawaran, BLY adalah pelaku tindak penggelapan uang setoran buah-buahan senilai Rp 10 juta dan team khusus anti bandit ( Tekab) 308 berhasil membekuk pelaku pada (24/11/23) sekira pukul 00.30 WIB saat berada di 16 C Kota Metro. Dikonfirmasi pada Rabu, 06/12/2023 siang.

Lebih lanjut IPTU Rihamuddin Nur mengatakan kedua pelaku lainnya yaitu kasus mengurangi beras premium kemasan milik
Pabrik PD. Subur Jaya yang berlokasi di Kp. Untoro, sebanyak 2.120 paket dengan berat total 10,6 ton. Kedua pelaku melakukan aksinya
dengan cara di concong karung beras sehingga pihak pembeli merasa dirugikan oleh pelaku dan diketahui keduanya sopir dan kenek dengan inisial AG (36) dan MR (38) warga Kp. Untoro Kec. Trimurjo Kab. Lampung Tengah, dirinya ditangkap setelah konsumen komplain karena semua karung beras pesanan berlubang dan korban merugi hingga Rp. 6 juta.

“Sopir dan kenek AG (36) dan MR (38) pelaku pencurian dengan pemberatan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 dan 372 KUHPidana,”. Sementara untuk pelaku BLY dapat dijerat dengan pasal penggelapan dalam jabatan, pasal 372 atau 374 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun”, pungkasnya Kapolsek Trimurjo IPTU Rihamuddin Nur.

(Red)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *