Masa Jabatan LPM Kelurahan Trimurjo Usai 13 Desember 2023, Warga Tunggu Kinerja Lurah

banner 468x60
Foto tangkapan layar Kantor Kelurahan Trimurjo 

Lampung Tengah — Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Trimurjo Kecamatan Trimurjo Kabupaten Lampung Tengah berakhir pada Rabu tanggal 13 Desember 2023.

Sejak awal sebenarnya LPM Kelurahan Trimurjo secara struktur kepengurusan LPM terasa “JANGGAL”, pasalnya Lembaga yang telah terbentuk dengan adanya bendahara terpilih tidak mau bekerja jika laporan keuangan dari pengurus LPM yang lama kepada Pengurus LPM yang baru, akibat nya Bendahara LPM vakum dan selama 5 tahun tidak ada kegiatan catat mencatat yang dilakukan oleh Bendahara, sehingga sejak awal Bendahara terbentuk hanya status saja dan kenyataan di lapangan Ketua LPM merangkap sebagai bendahara. Hal ini menjadi rancu sebuah lembaga yang berada di Kelurahan yang secara administratif lebih baik dari Desa/Kampung ternyata jauh dari harapan masyarakat.

Selanjutnya awak media menanyakan kepada bendahara LPM Kelurahan Trimurjo yang vakum Bapak Hi. Supono yang berada di RW 05 Kelurahan Trimurjo bahwa dirinya sejak terpilih sebagai bendahara LPM hingga kini tidak pernah melakukan tulis menulis kegiatan LPM.

“Aneh memang sebuah Lembaga resmi disuatu Kelurahan dibiarkan selama 5 tahun tidak pernah ada laporan kegiatan dan seolah tidak ada program kerja”, ujar Hi Supono. Senin, 11/12/2023.

Dia juga menyebut bahwa LPM Kelurahan Trimurjo masih punya beberapa aset yang harus diinventarisasi agar keberadaan nya terjaga.

“Aset-aset LPM Kelurahan harus didata dengan baik dan benar agar aset tersebut tidak hilang karena lemahnya pengawasan”, tegasnya.

Dia berharap agar Ketua LPM yang merangkap jabatan dirinya sebagai bendahara harus mempertanggungjawabkan laporan keuangan LPM terhadap masyarakat agar kedepan siapapun yang menjabat LPM secara menegerialnya tidak carut marut.

“Semoga pengurus LPM kedepannya lebih baik dan dapat bekerja sama dengan Lurah Trimurjo sebagai mitra yang dapat mengfungsikan tugas-tugas LPM sesuai tupoksinya, tutupnya Hi.Supono.

Ditempat yang berbeda tokoh masyarakat dari RW 01 Kelurahan Trimurjo yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa dirinya menyayangkan sikap Lurah Trimurjo yang mana dirinya sejak menjabat sebagai Lurah Trimurjo dengan adanya LPM yang seperti ini kok seolah tidak mempunyai sikap tegas untuk segera melakukan pembenahan, pasalnya Bendahara tidak ada dan kedua Sekretaris nya telah meninggal dunia.

“Lurah harus tegas dan melakukan tanggung jawabnya dengan menegemen yang benar dan jangan terlalu sibuk dengan mengerjakan hal-hal diluar wilayah atau pribadi, akan tetapi LPM yang seharusnya dibenahi, namun sejak dia diangkat sebagai Lurah sampai saat ini jabatan LPM yang akan berakhir pada tanggal 13 Desember 2023 belum ada kabar kapan akan dilaksanakan musyawarah “, tegasnya.

Sementara Camat Trimurjo Suparyono, S.IP. MM ketika dikonfirmasi via WhatsApp menjelaskan bahwa dirinya sudah memberikan masukan kepada Lurah Trimurjo Tri Budi Wasono agar segera diadakan rapat.

“Betul beberapa hari yang lalu Lurah Trimurjo menyampaikan ke saya bahwa akan mengadakan musyawarah LPM dan sudah saya perintahkan agar segera di musyawarah kan karena LPM merupakan LKK dan ini wewenang Lurah, mengenai HP Pak Lurah memang sedang rusak dan jadi tidak bisa dihubungi serta meminta awak media menemui langsung ke Kelurahan “, ujar Suparyono Camat Trimurjo.

Selanjutnya awak media berkali-kali menghubungi Lurah Trimurjo via telepon WhatsApp dan chatting namun sampai dengan berita ini ditayangkan belum ada tanggapan resmi dari pihaknya.

(Red)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *