Seorang Mahasiswa Ditangkap Polisi, Telah Cabuli Anak Dibawah Umur Hingga Hamil 7 Bulan

banner 468x60

Polres Lamteng  —  Seorang mahasiswa diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim jajaran Polres Lampung Tengah, Polda Lampung lantaran merudapaksa pacarnya yang masih dibawah umur hingga hamil 7 bulan.

Naasnya, tindakan bejat pelaku yang berinisial AF (20) dilakukan di kamar paman korban, pada Rabu (17/5/23) lalu.

Kejadian itu baru diketahui pada bulan Desember 2023, setelah korban sebut saja Y (17) menangis tak kuat menahan tekanan mental dan kondisi yang dialaminya.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kasat Reskrim AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan, pelaku ditangkap oleh Unit PPA, pada Kamis (4/1/24) sekira pukul 14.00 WIB.

“Pelaku mengaku telah merudapaksa Y sebanyak 2 kali di kamar paman korban, sampai hamil 7 bulan,” kata Kasat saat dikonfirmasi, Minggu (7/1/24).

Kejadiannya, kata Yudhi, berawal pada bulan Mei tahun lalu di Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.

Sekira pukul 11.00 WIB, korban ditelfon pelaku, diminta untuk dibelikan air minum.

Lalu pelaku meminta Y mengantarkan ke rumah pamannya.

“Pelaku sedang berada di rumah paman korban, dan modus pelaku agar korban datang dengan memintanya dibelikan air minum,” ujarnya.

Setibanya korban di rumah paman, pelaku yang sudah di dalam kamar pun meminta korban untuk masuk ke kamar.

Sontak korban tak mau menurutinya dan akhirnya dipaksa masuk kedalam kamar oleh pelaku.

“Korban dirudapaksa 2 kali oleh pelaku saat itu juga,” imbuhnya.

Setelah kejadian itu, pelaku yang tahu kalau korban hamil pun diancam dan diminta bungkam kepada siapapun.

Sampai akhirnya orang tua korban kaget anaknya sudah hamil 7 bulan.

Setelah mengetahui kejadian sebenarnya, orang tua korban melaporkan pelaku ke Polres Lampung Tengah.

Kasat reskrim mengatakan, setelah ditangkap, pelaku membenarkan semua kesaksian korban dan mengakui semua perbuatannya.

“Pelaku dijerat kasus persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sebagaimana diatur dalam Pasal 81 dan Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 D dan Pasal 76 E Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak ,” pungkasnya.

(Red/Humas LT)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *