Polda Jatim Menetapkan 5 Tersangka Kasus Penembakan Warga Di Kecamatan Banyuates Sampang

SAMPANG,jejakperistiwa.online-Polda Jatim menetapkan 5 Tersangka dalam kasus Penembakan di Kecamatan Banyuates Sampang Madura Jawa Timur

5 Tersangka kasus Penembakan terhadap Muarah 50 warga Kecamatan Banyuates jumat 22 Desember lalu dan kini ditahan itu MW 36,H 51,S 63,AR 30 dan HH 31,Ketiganya baik MW,H dan S berasal dari Sampang,sedangkan AR dan HH dari Pasuruan

Dua Tersangka MW dan AR dikenai pasal berlapis karena dianggap sebagai Dalang Penembakan dan Eksekutor,untuk MW selain dikenai pasal 353 ayat 2 subsider pasa 351 ayat 2 junction 55 dan 56 juga UU Darurat pasal 1 ayat 1 selaku pemilik senpi, AR selaku Eksekutor dan pemegang senpi selain dikenai pasal 1 ayat 1 UU Darurat dengan ancaman hukuman 20 tahun juga pasal 353 ayat 2 Penganiayaan yang direncanakan dengan ancaman 7 tahun,351 ayat 2 ancaman maksimal 5 tahun

Sementara terhadap tiga Tersangka H, S dan HH dikenai pasal 353 ayat 1 subsider pasal 351 ayat 2 Junction 55 dan 56

Ditetapkannya 5 Tersangka dalam kasus tersebut diungkap oleh Direktorat Reserse Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim yang saat itu sedang didampingi oleh Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto dan di rilis ulang melalui Humas Polres Sampang jumat 12/1

Dalam rilisan tersebut diungkap juga peran para Tersangka,yaitu untuk MW melakukan perencanaan sekaligus memerintahkan Tersangka H untuk mencari orang yang mengawasi pergerakan Korban serta memerintahkan AR menjadi Eksekutor

Selain itu MW juga sebagai Pemilik senjata api yang salah satunya digunakan oleh AR serta memfasilitasi Sepeda Motor dan memberikan uang awal 50 juta kepada Tersangka AR

Tersangka AR berperan sebagai Eksekutor dengan menggunakan senjata api jenis Revolver kaliber 38 merk S&W,AR melakukan survey selama 6 hari sebelum peristiwa penembakan dan membagi 5 juta kepada Tersangka HH yang berperan sebagai joki sepeda motor waktu kejadian dan ikut kegiatan survey,H warga Banyuates turut serta dan mencari Tersangka S untuk melakukan pengawasan terhadap Korban,waktu Eksekusi S lah yang berkomunikasi dengan AR untuk menginformasikan keberadaan Korban di lokasi

Disebut juga bahwa motif Penembakan tidak ada kaitannya dengan Politik,melainkan faktor dendam dimana pada tahun 2019 anak buah MW menjadi korban penembakan yang dilakukan oleh Muarah (Korban)

Terpisah Kabid Labfor Polda Jatim Kombes Pol Sodiq Pratomo mengungkapkan hasil pemeriksaan Tim Labfor di TKP dan saat olah TKP pertama tidak menemukan proyektil atau selongsongan peluru,hanya mendapatkan baju Korban dengan mengukur lubangnya

Kemudian setelah Korban di outopsi dan diambil pelurunya ternyata ada dua peluru dan keduanya jenis Revolver kalibar 38,pasca ditangkapnya Tersangka ditemukan 2 pucuk senjata Revolver merk S&W dan satu Pistol kaliber 9 mili

Ditambahkan,setelah diperiksa Pistol tersebut masih bisa digunakan dengan normal dan ada jejak residu serta ditemukan juga bekas dua selongsong yang telah ditembakkan dan identik dengan senjata yang Revolver.

 

(Ysf)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *