Ketua DPD GTI Bitung, Mendesak Kejaksaan Negeri Bitung Menahan Terdakwa (MS) Sesuai Petikan Putusan PT Tipikor Manado

Jejakperistiwa.Online, Bitung – Ketua DPD Garda Timur Indonesian (GTI) Bitung Abdul Gafur Bawoel mendesak Kejaksaan Negeri Bitung menahan Terdakwa MS (Melinda) dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Hal ini disampaikan kepada awak media Jejakperistiwa.Online disela – sela Ketua DPD GTI Bitung menggelar pertemuan dengan para awak media di cafe 99 bitung, Sabtu (13/01/2024).

Foto : Ketua DPD GTI Bitung Abdul Gafur Bawoel

Aba Gafur sapaan akrab Ketua DPD GTI Bitung, menilai bahwa Kejaksaan Negeri Bitung takut melakukan eksekusi terhadap terdakwa MS (Meylinda), sehingga diduga dilakukan pembiaran untuk tidak DI TAHAN.

Padahal sudah jelas dalam Petikan Putusan Pengadilan Tinggi Tipikor Manado Nomor : 7/PID.TPK/2021/MND yang diputus pada tanggal 6 Desember 2021 tertuang didalam amar putusannya terdakwa MS (Meylinda) harus DI TAHAN.

Foto : Petikan Putusan PT Tipikor Manado

Lanjut Gafur, kalau memang pihak terdakwa bersama team advokatnya melakukan kasasi ataupun banding itu haknya mereka

Kami sebagai LSM GTI Bitung meminta kepada pihak kejaksaan negeri bitung tetap menjalankan perintah putusan pengadilan tinggi tipikor manado untuk segera menahan terdakwa MS, ” Ujarnya.

Karena sampai saat ini terdakwa masih bertugas di salah satu instansi pemkot bitung dengan jabatan Kepala Bidang di Dinas Perpustakaan Bitung, ” ko bisa ya ” orang sudah divonis 4 tahun penjara terus masih bertugas, ” Kata Gafur Dengan nada heran.

Foto : Kantor Dinas Perpustakaan Kota Bitung

Jangan – jangan pak Walikota Bitung juga diduga melindungi terdakwa atau takut ambil keputusan untuk memberikan sangsi kepada terdakwa MS.

Apalagi, banyak pihak bertanya – tanya kenapa terdakwa MS (Meylinda) sampai hari ini tidak ada sangsi yang diberikan oleh Pemkot Bitung.

Foto : Meylinda Salindeho ( Terpidana Kasus Tindak Pidana Korupsi, Belum DI TAHAN DAN BEBAS BERKELIARAN )

Jangan Kejaksaan dan Pemkot Bitung berdalil bahwa belum menerima petikan putusannya, itu hal tidak mungkin.

“Jangan sampai publik merasa, jika dalam kasus ini pihak Kejaksaan dan Pemkot Bitung terkesan ada upaya – upaya untuk melindungi pihak terdakwa MS (Meylinda), sehingga dimata hukum terdakwa di istimewakan.

Jika ini terjadi, maka akan menjadi presiden buruk dalam penegakan hukum dan akan merugikan institusi Kejaksaan dan Pemerintah Kota Bitung itu sendiri.

Apalagi selama ini pihak Kejaksaan Negeri Bitung tidak pernah mengungkap kasus korupsi dimasa kepemimpinan Kajari Bitung sekarang ini.

Diduga Kajari hanya banyak duduk diruangan saja, kalau begini kerjanya Kajari Bitung diganti saja, terbukti selama di tahun 2023 tidak ada satupun kasus korupsi di ungkap oleh kejaksaan.

Ketua DPD GTI Bitung berharap, Kajari Bitung menunjukkan komitmennya dan totalitas dalam menangani kasus tindak pidana korupsi yang ada di bitung.

Begitupun Pemkot Bitung apabila ada ASN yang tersandung kasus KORUPSI harus diberikan sangsi yang sesuai dengan aturan yang berlaku, “Tutupnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *