Batang-jejakperistiwa.online
Dugaan pungli PTSL desa Sendang kecamatan Tersono kabupaten Batang akan di tindak lanjuti korwil KPS Jawa Tengah ke proses hukum , hal itu di sampaikan langsung oleh Korwil Jateng,, Abdul Basir SH ,, di hadapan awak media , 31/1/2024 .
Dalam keterangannya ,Abdur Basir SH ,, bahwa apa yang dilakukan oleh pemdes desa Sendang merupakan tindakan yang sangat tidak pantas ,, saya selaku ketua korwil jateng lembaga KPS , sangat menyayangkan adanya dugaan pungli yang ada di desa Sendang terkait program PTSL tahun 2023 , kalau memang ada unsur hukum maka saya akan bawa kasus ini kerana hukum , biar nantinya masyarakat yang ikut program PTSL tidak terus menerus jadi bulan bulanan para oknum yang tujuan nya menguntungkan diri sendiri atau kelompok ,dengan sengaja menabrak aturan yang sudah ditetapkan oleh undang undang , tegas nya.
Sementara itu sekretaris desa , Sutopo , saat dikonfermasi dibalai desa 26/1/2024 , memberikan keterangan yang sangat gamblang ,sekdes mengatakan kalau di desa Sendang memang di pungut biaya bersertifikat 350 ribu di tambah sampul 50 ribu , dengan jumlah kuota 624 bidang , kata sekdes .
Lebih jauh menambahkan kalau pematokan biaya PTSL perbidang nya 350 sesuai dengan kesepakatan bersama warga,, kita memang tidak memungkiri pematokan biaya PTSL perbidang diatas SKB tiga menteri , tapi kan itu sudah di musyawarahkan bersama warga , ujar nya .
Salah satu warga yang ketika dikonfermasi menuturkan , kalau dirinya dipungut biaya 350 ribu perbidang nya dan ketika akan mengambil sertifikat di pungut lagi 50 ribu kadi totalnya dirinya mengeluarkan uang untuk satu sertifikat 400 ribu rupiah , kata warga .tutur warga dengan wajah polosnya .
Sedang kepala desa saat di sambangi awak media dan ketua korwil jawa tengah lembaga KPS,,Abdul Basir SH ,,tidak ada di kantor maupun dirumah nya tidak terlihat batang hidungnya alias tidak ada ,bahkan sampai di hubungi lewat hp juga tidak merespons sama sekali , di duga kepala desa sengaja menghindar dari media dan lembaga KPS .
Gds / tim