SAMPANG,jejakperistiwa.online- Evaluasi dan Mutasi Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) di Sampang Madura Jawa Timur dinilai lumrah
Pasalnya Pj Kades itu merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diperbantukan untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Desa
Pernyataan tersebut di tegaskan oleh Wafi Anas Aktivis dan Koordinator Gerakan Sampang untuk Perubahan (GSP) kamis 16/5
“Pj Kades itu ASN yang diperbantukan oleh atasannya bukan dipilih oleh Rakyat,”ujar Wafi Anas
Selain itu menurut Wafi Anas,dalam membuat kebijakan Penjabat (Pj) Bupati Sampang hanya melaksanakan amanat regulasi yang dibuat sebelum menjabat serta menindaklanjuti tahapan yang dilakukan oleh Tim Monev Pj Kades Kabupaten
“Jadi Pj Bupati Sampang hanya menjalankan amanat Peraturan dan itupun segmen sasarannya terhadap ASN yang notabene menjadi bawahannya,ngapain diributkan,”tandasnya
Ia menilai isu pencopotan Pj Kades yang dibuat gaduh itu merupakan bentuk Playing Victim dan Kepanikan
Diungkap,dalam hal evaluasi Pj Kades tersebut merupakan hal yang lumrah dan normal,karena ASN tersebut diperbantukan dan bisa saja beraktivitas kembali seperti semula,sama halnya dengan kebijakan yang pernah dilakukan sebelum Pj Bupati menjabat
Ia berharap masyarakat tidak perlu panik menghadapi evaluasi ini dan mempercayakan sepenuhnya kepada Tim Evaluasi Pemkab.
(Cen)