Jejakperistiwa.Online, Unung Sindur — Ibu Sofyatun Sayuti, seorang veteran Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), saat ini tengah berjuang dengan rekan- rekan penduduk sipil lainnya selaku pemilik lahan untuk memperoleh kembali hak atas lahan yang di serobot oleh PT Natura seluas 18 hektar yang terletak di kecamatan Gunung Sindur.
Lahan tersebut dibeli sejak tahun 1995 dengan harapan dapat dinikmati pada masa pensiun. Yang telah di beli secara bertahap dengan cara dicicil demi memiliki sebidang tanah pada usia lanjutnya. Minggu (24/05/24)
Namun hingga saat ini, lahan yang dimiliki oleh Ibu Sofyatun dan rekan- rekan masih dikuasai oleh pihak yang mengklaim sebagai penguasa tanah di kawasan tersebut.
Masalah semakin kompleks dengan munculnya gugatan berasal dari PT Royal sebuah perusahaan yang kini sudah tidak beroperasi, namun tiba-tiba lahan tersebut di klaim oleh PT Natura.
Kolonel Purnawirawan Rihananto Baroko, bergabung ke primkoveri ini dan dijadikan ketua menggantikan bapak jadik (alm) , di samping veteran dan masyarakat sipil ada juga anggota TNI aktif yang memiliki lahan tersebut.
Primkoveri adalah Paguyuban yang mengelola lahan tersebut, dan kini berada dalam posisi yang tidak ada kepastian(gantung).
Tahun 2006 Ketua paguyuban primkoveri, Kolonel Purnawiran Rihananto berinisiatif untuk Bagaimana caranya anggota ini bisa melanjutkan pengurusan tanah tersebut. Secara hukum sudah kuat, dan sudah mengantongi bukti hasil putusan dari pengadilan negeri kabupaten bogor.
Kolonel Purnawirawan Rihananto menegaskan bahwa dalam hal ini tidak ada keterlibatkan Institusi TNI-AU. Jadi jika ada yang bilang kalau TNI-AU terlibat , Itu salah besar ujar Rihananto.
Warga masyarakat yang tergabung dalam paguyuban primkoveri menyesalkan atas tindakan penyerobotan yang di lakukan oleh PT NATURA karena lahan yang telah ditanami pohon jati selama 5 tahun sebanyak 1000 batang di gusur dengan pemberitahuan secara mendadak.
Para anggota paguyuban Primkoveri berharap ada kejelasan dan keadilan dari pihak berwenang agar lahan yang menjadi haknya sejak hampir tiga dekade lalu dapat kembali ke tangannya.
“Saya berharap keadilan bisa ditegakkan dan hak saya sebagai pembeli sah lahan ini dapat diakui. Warga masyarakat berharap kepada bapak Mentri ATR/BTN (AHY) dan pihak terkait diharapkan dapat memberikan perhatian serius untuk menyelesaikan sengketa ini dengan adil dan transparan, Pungkas Ibu Meta dengan penuh harapan.