Polres Metro — Tindaklanjuti perkembangan penangan laporan tindak pidana dugaan tipu gelap untuk sementara masih dalam tahap penyidikan Kepolisian Resort (Polres) Metro Kepolisian Daerah (Polda) Lampung.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Satuan Resear Kriminal (Kasatreskrim) Polres Metro Polda Lampung, IPTU Rosali,SH.,MH.
“Untuk sementara masih dilakukan tahap penyidikan”, kata IPTU Rosali,SH.,MH diruang kerjanya pada Selasa, 11 Juni 2024 pukul 14.30 WIB.
Seandainya dilakukan penangkapan pihaknya terlebih dahulu melayangkan ke Polda Lampung untuk gelar perkara atau ke DPR RI atau ke Kemendagri
“Setelah itu, nanti kalau seandainya kita mau ambil dari sekarang kita akan bersurat dulu ke Polda dan menggelar perkara”, terang Kasatreskrim Polres Metro tersebut didampingi Kanit Pidum dan Anggota.
Selain itu, surat juga ditujukan kepada DPR RI dan Kemendagri untuk izin melakukan pemanggilan sebagai saksi maupun tersangka.
“Atau ke DPR Pusat atau ke Mendagri untuk izin memanggil beliau sebagai saksi maupun sebagai tersangka seperti itu, kalau untuk perkara Insyaallah duduk”, terangnya.
Sebelumnya diberitakan, tindak pidana penipuan dan penggelapan atau tipu gelap diduga dilakukan oleh MZ (35) warga Desa Bulu Rejo Kecamatan Gading Rejo Kabupaten Pringsewu Propinsi Lampung.
Modusnya, AF (35) warga Desa Sukadana Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung Timur telah menyerahkan uang sebesar ratusan juta rupiah kepada MZ.
Uang dengan nilai ratusan juta rupiah tersebut diserahkan AF langsung kepada MZ dirumah HA di Kelurahan Tejo Agung Kecamatan Metro Timur Metro pada, 25 Desember 2021 lalu.
Uang itu sebagai penyertaan / titipan modal proyek jalan di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lampung Timur tahun anggaran 2022 dilengkapi tanda terima kwitansi diperkuat materai Rp.10 ribu.
Kemudian, sampai akhir tahun anggaran 2022 ternyata pekerjaan proyek jalan yang dijanjikan oleh MZ baik secara lisan maupun tertulis kepada AF, rupanya tidak ada bahkan uang milik AF tidak dikembalikannya sampai saat ini.
Karena merasa dirugikan, akhirnya AF langsung melaporkan MZ ke Polres Metro sebagaimana Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor : LP/ B/ 139/ V/ 2024/ SPKT/ METRO/ POLDA LAMPUNG tertanggal, 06 Mei 2024.
Ketika dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp pada Minggu, 9 Juni 2024, tak sepatah katapun MZ memberi balasan konfirmasi sebagai jawaban hingga berita ini diterbitkan.
MZ anggota DPRD Kabupaten Pringsewu 2019-2024 Wakil Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa sebagai adik kandung Dawan Rahardjo Bupati Kabupaten Lampung Timur.
Urusan MZ itu sempat viral pada, 13 September 2022 hingga di demo oleh Syamlero Ketua LSM FORMAT ASTIM dan Heri Rizal Ketua LSM MAJAS di Kantor Bupati dan DPRD Lamtim pada, 15 September 2022.
(ROPIAN KUNANG/TEAM)