SAMPANG,jejakperistiwa.online-Terkait upaya hukum salah satu elemen masyarakat ke KPK yang mengkaitkannya dengan Ketua DPD Partai Golkar Sampang Madura Jawa Timur ditanggapi dingin oleh H Sahid selaku Sekretaris DPD Partai Golkar setempat
Menurutnya kamis 20/6,siapapun berhak melakukan langkah hukum dan itu patut dihargai
“Gak masalah kok,biasa saja dan tidak ada yang perlu ditanggapi serius,”ujar mantan Anggota DPRD dari Kecamatan Jrengik
Cuma Ia mengingatkan agar langkah tersebut tetap dalam koridor hukum dan mengedepankan praduga tidak bersalah,jangan kemudian apriori dan digiring seolah olah sudah menjadi pesakitan
Ia menyayangkan karena baru dilakukan pelaporan dan belum diketahui tindak lanjutnya tapi seolah olah di framing bersalah
“Ini yang bahaya karena bisa saja dianggap pembunuhan karakter seseorang,apalagi munculnya pelaporan saat menjelang Pilkada dan diketahui Gus Mamak menjadi salah satu kandidat Bakal Calon Bupati,”imbuhnya
Tetapi ditegaskan kembali bahwa pernyataan itu bukan dalam rangka mempersoalkan pelaporannya,karena bagaimanapun juga sebagai warga Negara yang patuh terhadap hukum akan selalu menghargai dan menghormati proses dari Lembaga yang menerima laporan
Ditambahkan,pihaknya secara internal maupun DPW serta DPP Partai Golkar sudah mengetahui situasi yang berkembang dan justru makin mempersolid langkah mengusung Gus Mamak menjadi Bakal Calon Bupati berdampingan dengan Mas AB sebagai Bakal Calon Wakil Bupati pada Pilkada serentak 2024, karena diyakini Gus Mamak tidak bersalah dalam kasus yang sudah memvonis sejumlah Terdakwa
Demikian juga dengan DPC/DPD Partai Pengusung makin intens berkoordinasi dan berkomunikasi politik untuk meneguhkan Pencalonan Gus Mamak dan Mas AB
Sebelumnya elemen Mahasiswa melakukan Demo dan melaporkan pengembangan kasus yang menyeret Petinggi Partai Golkar Jatim dalam kasus Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Provinsi Jawa Timur
Salah satu nama yang dilaporkan adalah KH Mohammad Bin Muafi Zaini Ketua DPD Partai Golkar Sampang yang masih menjabat sebagai Anggota DPRD Jatim.
(Cen)