Lampung Tengah — Dampak dari pekerjaan yang semena-mena tentang pemasangan tiang utility di wilayah Kelurahan Trimurjo Kecamatan Trimurjo Kabupaten Lampung Tengah, akhirnya menuai masalah.
Tak ada sosialisasi dan pendampingan pemasangan tiang utility di gang dan atau lorong berakibat pasang tiang asal gali lubang dan tancapkan tiang.
Para pekerja tidak mengetahui bahwa jalan gang/lorong adalah hasil kesepakatan dari kedua pemilik tanah yang berbatasan, ada yang iklhas mewakafkan tanahnya satu meter dan akhirnya ada badan jalan 2 meter saja.
Dengan demikian maka tiang utility yang masuk di pekarangan warga artinya bukan jalan dan jika tetap dipasang jelas merugikan warga yang punya tanah, siapa di untungkan dan siapa yang dirugikan, sejengkal tanah bayar pajak?!!.
Dari penelusuran awak media ternyata banyak sekali warga yang protes maksud dan tujuan pemasangan tiang utility yang tanpa ada pemberitahuan sebelumnya.
Permasalahan dilapangan!!???
Jalan atau lorong diwilayah Kelurahan Trimurjo ada jalan-jalan baru yang dibuat oleh warga setempat dengan kesepakatan bersama. Lebar satu meter disepakati bersama sehingga lebar jalan habis tanpa ada badan jalan.
“Lebar jalan cuma dua meter tanpa ada badan jalan, jadi tiang utility yang masuk dipekarangan saya minta dicabut atau dipindahkan, jangan asal pasang dan tanpa ijin terlebih dahulu, main gali dan pasang tiang semuanya dipekarangan rumah”, ujar warga yang enggan disebutkan namanya dengan nada kesal. Senin, 24/06/2024 pagi.
Lain halnya yang disampaikan warga RT 24 Kelurahan Trimurjo, dia menyebutkan bahwa ruas jalan didepan rumahnya hanya 2,5 meter, berarti setiap pemilik tanah diambil untuk jalan selebar 1, 25 cm, sementara tiang utility yang dipasang dekat rumah nya masuk hampir 1,5 meter.
“Saya minta tiang utility yang masuk pekarangan rumah saya di pindahkan jika tak ada kompensasi terhadap saya. Dilorong ini ada 4 tiang utility yang masuk seperti mas (Red) dan saya minta dicabut saja atau dipindahkan”, tegasnya WRS dengan rasa kecewa.
Selanjutnya awak media menelusuri ke RW 3 dan RW 4, dan di setiap gang pemasangan tiang utility selalu bersebelahan dengan tiang listrik milik PLN kurang lebih satu jengkal.
“Tiang utility di RW 3 dan RW 4 di kawal langsung oleh Ketua RW, jadi tidak ada yang bermasalah”, ujarnya warga.
Selanjutnya awak media mengkonfirmasi kepada Ketua RW tentang berapa nilai kompensasi yang diberikan oleh Lurah Trimurjo “AS” tanya awak media beberapa hari yang lalu, dan dari informasi yang didapat dari 3 Ketua RW menyebut,
“Lima ratus ribu rupiah mas”, ujarnya singkat.
Selanjutnya awak media menanyakan juga tentang Ketua RT nya diberikan kompensasi apa tidak? dan ternyata tidak memberikan jawaban.
“Berita sebelumnya terkait pemasangan tiang utility”
Diduga lurah Trimurjo “SERAKAH” dana yang seharusnya untuk sosialisasi dari PT. Sinarmas yang telah diberikan ditelan sendiri sehingga warga dirugikan, segara Cabut dan pindahkan tiang utility yang berada dipekarangan rumah warga. (Team Liputan)