SAMPANG,jejakperistiwa.online-37 Kepala Desa (Kades) di Sampang Madura Jawa Timur menerima SK Perpanjangan Jabatan
Bertempat di Pendopo Trunojoyo jumat 28/6,Penyerahan SK Perpanjangan Jabatan itu di serahkan langsung oleh Rudi Arifiyanto S.Sos MA MSE selaku Penjabat (Pj) Bupati Sampang
Hadir pada prosesi Penyerahan jajaran Forkopimda,Kepala DPMD dan Camat
Dalam sambutannya Rudi Arifiyanto S.Sos MA MSE menjelaskan bahwa Perpanjangan masa jabatan Kades diatur dalam UU nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, yang sebelumnya masa jabatan Kades enam tahun menjadi delapan tahun
Ia mengajak Kades yang menerima SK Perpanjangan masa jabatan ini untuk lebih meningkatkan tingkat pengabdian kepada masyarakat dan Desa masing masing
Selain itu mampu menuangkan kebijakan yang inovatif untuk kemajuan serta kesejahteraan masyarakat,Ia berharap agar dapat membantu Pemerintah serta pihak Keamanan untuk menjaga kondusifitas baik pra maupun Pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2024.
(Cen)