Diduga salah satu Mobil Dinas Kecamatan Di Kabupaten Batang Diganti Plat Warna Jadi Hitam Dan Mengisi Bahan BBM Berjenis Pertalite

Exif_JPEG_420

Diduga salah satu Mobil Dinas Kecamatan Di Kabupaten Batang Diganti Plat Warna Jadi Hitam Dan Mengisi Bahan BBM Berjenis Pertalite

.

Diduga plat mobil dinas salah satu kecamatan kabupaten batang diganti plat nomor dinas jadi warana hitam untuk bisa mengisi premium jenis pertalite bersubsidi di bensin di pom bensin desa Jrakahpayung kemarin Tulis

Saat itu tanpa sengaja 19/7/2024 ,Jumat , 02,35 wib mendapati yang diduga mobil dinas merk expander salah satu kecamatan di kabupaten Batang di duga mengisi bahan bakar berjenis pertalite yang sudah bersubsidi oleh pemerintah , dalam pantauan tim media mencatat nomor mobil itu ,G 1042 xc ,
05 , 25 .

Dikutip dari informasi hukum online kalau mobil dinas itu adalah dari pemerintah dan ada aturan dalam menggunakannya dari tidak boleh mengganti warna juga dalam pengisian bahan bakarnya , karena semua sudah ada aturan yang wajib di jalankan jika ada pelanggaran bersiap siap lah menanggung sanksi nya
mobil dinas salah satu kecamatan di kabupaten Batang Jawa Tengah .

Dikutip dari hukum Online
Plat Merah Diganti Hitam Tanpa Izin, Bisa Dipidana

Dari aturan kepolisian Republik Indonesia Plat Merah Diganti Hitam Tanpa Izin,bisa Dipidana
Penggunaaan plat hitam pengganti kendaraan dinas resmi dilarang jika tidak mengikuti ketentuan yang berlaku penggunaan plat hitam pada kendaraan dinas memiliki regulasi tersendiri.

Mekanisme usulannya pun butuh proses. Pertama mereka mengusulkan permohonan ke Polres

Kemudian juga melihat dari jenis kendaraan, pangkat pejabat, serta menyesuaikan ketentuan yang berlaku.

Kalau bukan plat resmi tidak boleh. Kalaupun di ganti dia membuat permohonan ke polres, dan diarahkan ke bagian intelkam. Baru dikeluarkan STNK dan plat nya .

Lebih lanjut menurut aturan terkait sudah mewarning saat ada kejadian pergantian plat bodong bisa kena pidana,, kita tahu sesuai aturan dan juga
dalam pasal 280 UU 29/2009 tegas dinyatakan setiap kendaraan wajib mencantumkan nomor identitas kendaraan, yaitu pelat nomor.

Saat didapati Polisi terlebih dahulu memeriksa dan mempertanyakan modus pergantian plat merah menjadi plat hitan yang tidak resmi.

Jika ada unsur kesengajaan maka akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku. Apalagi didalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 Ribu.

Sebelumnya, yang di duga mobil dinas salah satu kecamatan terekam awak media saat mengisi bahan bakar berjenis pertalite yang tidak boleh untuk mobil dinas tanpa izin yang sah .

Kendati demikian menurut narasumber para pegawai yang membawa hanya diberikan durasi yang singkat. Bahkan tidak boleh bermalam di rumah pegawai. Mobil dinas itu dipastikan selalu berada di kantor.

Pemerintah sudah mengeluarkan peraturan bahwa Mobil Dinas dilarang mengisi BBM bersubsidi dan larangan kendaraan pelat merah mengisi BBM subsidi sudah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 tahun 2014.

Tim

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *