SAMPANG,jejakperistiwa.online-Pemberlakuan program Universal Healt Coverage (UHC) di Kabupaten Sampang Madura Jawa Timur masih tetap diberlakukan sebagaimana mestinya
Kepastian itu terungkap dalam Rapat Badan Anggaran DPRD Sampang dengan Sekdakab serta Pimpinan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat di ruang Komisi DPRD selasa malam 6/8
Dijelaskan oleh Arif Amin Tirtana Pimpinan Rapat rabu 7/8,tanggungan premi dari program UHC itu menyesuaikan dengan jumlah Penduduk dan diperkuat secara tekhnis dalam sebuah regulasi seperti Perbup
Namun dalam perjalanannya terkuak permasalahan pada tahun 2024 terjadinya beban Pemkab terhadap BPJS yang berpotensi menjadi 19 M,sehingga pembengkakan Anggaran ini sangat memberatkan dari sisi kemampuan Anggaran Daerah
“Ini yang harus menjadi perhatian kita semua, disatu sisi harus memberikan pelayanan maksimal bagi pengguna UHC namun disisi lain perlu memperhatikan juga keseimbangan Anggaran Daerah,”ujar Politisi senior PPP asal Kecamatan Camplong
Diungkap,permasalahan yang terjadi itu disebabkan karena lemahnya updating data pengguna UHC seperti yang sudah meninggal dunia dan status kepindahan dari Sampang,sementara premi yang terbayarkan kepada BPJS berdasarkan jumlah Penduduk Sampang
“Selain itu warga masyarakat Sampang banyak juga kepesertaannya yang tercatat di PIB JKN maupun program Pusat lainnya,harusnya yang mempunyai kepesertaan tersebut bukan ditanggung Pemerintah Daerah,”imbuhnya
Disebut,dari hasil Rapat Banggar DPRD dengan Sekdakab dan OPD diputuskan UHC tetap berjalan semestinya tanpa melengkapi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kades dan Dinsos,sementara 26 jiwa yang sudah terverifikasi dan terlanjur dinon aktifkan bila membutuhkan layanan Kesehatan harus diaktifkan kembali tanpa persyaratan SKTM
Selain itu melalui PAK disetujui akan digerojok dana 7 M untuk mensupport beban yang ditanggung Pemkab kepada BPJS, sedangkan untuk jangka panjang ketentuan dalam PMK nomor 28 tahun 2014 tetap menjadi pertimbangan untuk diberlakukan sambil memperbaiki dan menyempurnakan sistem data yang ada dan memperhatkan keseimbangan Anggaran Daerah
Tentang sejauh mana bentuk koordinasi dengan BPJS terkait hasil Rapat Banggar dengan OPD,Arif Amin Tirtana mengungkapkan Eksekutif sudah menyiapkan surat kepada BPJS
Disinggung tentang temuan dilapangan yang terjadi di Fasilitas Kesehatan (Faskes) dan masih memberlakukan SKTM walaupun ada himbauan Pengumuman dicabut,Ia terus mendorong Sekdakab melalui Dinkes supaya intens melakukan pengawasan dan terus mentransformasi kebijakan Pemkab tentang pencabutan dan kembali kepada semula
Umi Hanik Laila Kepala Bappelitbangda setempat rabu 7/8 menyatakan terkait UHC akan dialokasikan tambahan Anggaran walaupun belum cukup
“Potensi kekurangan masih ada bila keikutsertaan terus bertambah,”tuturnya
Sementara dr Abdullah Najich M.Kes Kepala Dinkes dan KB mengaku tidak hadir karena tidak diundang pada Rapat di DPRD tersebut
Dijelaskan,tentang ihwal pemberlakuan SKTM itu selain tuntutan dari PKM nomor 28 tahun 2014 juga kondisi finansial Daerah karena di Perbupnya disebut pengguna UHC adalah warga masyarakat Sampang (baik kaya maupun miskin)
“Kondisi ini diperburuk juga dengan masih lemahnya data yang ada,”ungkapnya
Masih menurut dr Abdullah Najich, sehingga untuk menormalisasi kondisi dan menjaga keseimbangan Anggaran Daerah maka Pemkab melakukan langkah memverifikasi kepesertaan dengan menghapus yang meninggal dan menonaftifkan 26 kepesertaan karena dianggap mampu termasuk juga melakukan perubahaan Perbup
Tetapi karena masih berstatus sebagai Pj bukan definitif maka Perbup tersebut belum dapat ditanda tangani karena harus memohon persetujuan dari Mendagri
Sehingga ditegaskan kembali bahwa UHC tetap diberlakukan seperti semula,disinggung tentang masih adanya Puskesmas yang masih menganggap pengguna UHC saat ini adalah khusus orang miskin dan memberlakukan SKTM, Ia berjanji akan menindaklanjuti dan terus mentransformasi kan kebijakan Pemkab terbaru tersebut.
(Cen)