Diskusi Publik DPD KNPI Sampang,Merefresh Tentang UHC Milik Siapa

Oplus_0

SAMPANG,jejakperistiwa.online-Menarik untuk merefresh hasil Diskusi Publik dengan tajuk “UHC Milik Siapa” yang digelar oleh DPD KNPI Sampang Madura Jawa Timur jumat 23/8 lalu

Bertempat di Aula Hotel Panglima,kegiatan yang diresmikan oleh Wafie Anas selaku Sekretaris DPD KNPI Sampang itu melibatkan unsur Organisasi Kepemudaan,DPK KNPI di 14 Kecamatan, LSM dan Komunitas masyarakat lainnya

Hadir juga sebagai Narasumber Moh Iqbal Fathoni (Anggota Komisi 1 DPRD Sampang) sebagai Pemerhati Kesehatan,dr Abdullah Najich Kepala Dinkes dan KB, dr Bhakti Setyo Tunggal Plt Direktur Rumah Sakit dr Muhammad Zyn (RSMZ),Ari Udiyanto Kepala Bagian SEMUA BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan,Hurun A’in Kepala BPPKAD,Nasrul mewakil Dinsos dan PPPA ssrta Perwakilan Bappelitbangda

Bung Fafan panggilan akrab Moh Iqbal Fathoni yang saat ini menjadi Wakil Ketua DPRD Sampang dari PPP mengulas tentang history perjalanan program Universal Healt Coverage (UHC)

Menurutnya UHC itu merupakan program Nasional yang merupakan sistem penjaminan kesehatan untuk memastikan setiap warga dalam populasi memiliki akses yang adil terhadap pelayanan promotif,preventif,kuratif dan rehabilitatif,bermutu dengan biaya terjangkau

“Jadi Program Nasional bukan produk khusus kebijakan Pemerintah Daerah waktu itu,” ujarnya

Diungkap juga bahwa pada tahun 2017 waktu masa kepemimpinan Fadhilah Budiono sudah digaungkan oleh sejumlah elemen masyarakat termasuk Dewan Kesehatan Rakyat (DKR),namun karena keterbatasan Anggaran berikut regulasi yang mendasarinya usulan itu belum bisa terlaksana

dr Abdullah Najich memaparkan tentang tekhnis prosedural alur implementasi dari UHC terhadap Fasilitas Kesehatan yang ada dan penegasan tentang masih berlakunya UHC di Kabupaten Sampang, demikian juga dengan dr Bhakti Setyo Tunggal Plt Direktur RSMZ yang menegaskan bahwa RSMZ tetap melayani pasien dengan UHC

Sementara Ari Udiyanto Perwakilan BPJS lebih banyak mempresentasi kan eksistensi dan fungsi dari BPJS Kesehatan bagi masyarakat khususnya di Kabupaten Sampang

Yang menarik,terkait data pengguna UHC dibeber oleh Nasrul dari Dinsos dan PPPA, serta pemaparan gamblang oleh Hurun A’in Kepala BPPKAD

Ditegaskan oleh Hurun A’in sejak diberlakukannya program UHC di Sampang, Pemkab sudah menyediakan anggaran bahkan ke depan pun anggaran itu masih teralokasi

Namun demikian perlu dilakukan evaluasi khususnya terhadap data pemanfaat di Kabupaten Sampang

“Dana untuk UHC itu sudah disediakan Pemkab,tapi perlu dievaluasi karena dengan tidak maksimalnya update data berdampak terhadap beban hutang kepada BPJS,”ujarnya

Diungkap,Pemkab seolah membayar premi melebihi dari jumlah Penduduk di Kabupaten Sampang,artinya dari jumlah penduduk yang terfasilitasi itu terdapat data ganda,meninggal dunia serta migrasi dari sejumlah Daerah ke Kabupaten Sampang

Tetapi Ia kembali menegaskan bahwa Pemkab tetap mengalokasikan anggaran UHC karena merupakan program perioritas

Wafie Anas melalui Mahfudz selaku Ketua Pelaksana menjelaskan tentang tujuan kegiatan itu untuk mengambil peran dalam mentransformasi kan tentang hiruk pikuk UHC yang sebenarnya berdasarkan penjelasan pihak yang berkompeten kepada publik

Disebut yang melatar belakangi adanya kegiatan itu dampak munculnya keresahan masyarakat akibat kebijakan sesaat yang terkesan mempersulit pemanfaat UHC walaupun dalam waktu sekejap dicabut kembali dan kembali kepada esensi UHC seperti diawal

Selain itu juga menyangkut opini di masyarakat yang seolah olah program UHC ini produk Pemkab saat itu,padahal merupakan program Nasional yang di sejumlah Daerah sudah memperlakukan layanan kesehatan secara GRATIS

Sementara Syamsudin mantan Anggota DPRD Sampang asal Kecamatan Camplong kembali menegaskan bahwa program UHC atau layanan kesehatan GRATIS itu merupakan program Nasional

“Siapapun Pemimpin Daerahnya UHC itu tetap ada karena merupakan skala perioritas di Daerah,” tuturnya

Ia mengaku bahwa pemberlakuan UHC di Madura, Pemkab Sampang yang paling mengawali,namun perlu dipahami bahwa berdasarkan Ketentuan dan Peraturan yang berlaku,disebut bahwa Pemerintah Daerah itu adalah Bupati, Wakil Bupati dan DPRD Kabupaten/Kota

Jadi intinya program UHC tersebut tidak bisa dijalankan oleh satu pihak tanpa ada keterlibatan dua unsur lainnya.

 

(Cen)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *