SAMPANG,jejakperistiwa.online-Proses hukum kasus pencemaran nama baik yang menyeret nama Irham Nurdayanto Pejabat di DPMD Sampang Madura Jawa Timur yang diperbantukan sebagai Penjabat (Pj) Kades Ragung Kecamatan Pangarengan saat itu terhadap H Abdullah Hodayat mantan Wakil Bupati setempat belum tuntas.
Pasalnya baik Terdakwa (Irham Nurdayanto) melalui Penasehat Hukum dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding karena merasa tidak puas dengan Keputusan Hakim Pengadilan Negeri Sampang yang memvonis Terdakwa 9 bulan kamis 3/10
“Kami ajukan banding dan kemarin rabu 2/10 sudah dikirim ke Pengadilan Negeri Sampang,” ujar Suharto JPU Kejari Sampang kepada sejumlah wartawan.
Dijelaskan,alasan mengajukan banding karena putusan yang dijatuhkan kepada Terdakwa lebih rendah dari tuntutan Jaksa yang menuntut Terdakwa 1 tahun 8 bulan penjara.
Selain itu menurut Suharto,pasal yang disangkakan dan terbukti dalam persidangan hanya mendasari pada pasal 310 KUHP tentang Pencemaran nama baik.
“Sedangkan pasal 311 KUHP tentang Fitnah yang menjadi dasar tuntutan JPU selain pasal 310 diabaikan,” imbuh Suharto
Terpisah kepada sejumlah wartawan, Agus Suyono Penasehat Hukum Terdakwa Irham Nurdayanto menegaskan pihaknya mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan Hakim Pengadilan Negeri Sampang.
“Klien kami merasa tidak puas atas keputusan Hakim Pengadilan Negeri Sampang,” tutur Agus Suyoni
Diungkap,alasan pengajuan banding karena vonis yang dijatuhkan sama persis dengan ancaman pidana yang tertuang dalam pasal 310 ayat 1 KUHP yakni 9 bulan penjara
Ditambahkan, melalui banding ini,pihaknya meminta agar Irham Nurdayanto dibebaskan atau hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dari hukuman maksimal yang diputus Hakim.
(Cen)