Lampung Tengah — Kepala Kampung Astomulyo Kecamatan Punggur Kabupaten Lampung Tengah Provinsi Lampung, Sri Widayat akhirnya minta maaf setelah Viralnya rekaman Video yang beredar dan malam harinya di geruduk warga, karena diduga telah melakukan kampanye di balai Kampung terhadap Kepala Dusun, RT, Linmas dan masyarakat Astomulyo untuk pemenangan Paslon 01 Musa-Ahsan. Dalam rapat tersebut dihadiri Camat Punggur dan perangkat lainnya.
Atas kejadian tersebut Sri Widayat meminta maaf kepada Paslon nomor urut 02 ARDITO-KOHERI.
Dalam Videonya, Sri Widayat mengucapkan:
“salam sejahtera mudah-mudahan Pak Komang dan Pak Ardito selalu sehat dan mendapatkan Ridho dari Tuhan Yang Maha Kuasa, Saya Pak Dayat Kepala Kampung Astomulyo mohon maaf, kita sebagai manusia kadang-kadang lupa ada salah atas ucapan saya dan saya tidak akan mengulangi lagi. Dan mudah-mudahan Pak Komang dan Pak Ardito Sukses dalam Pencalonan 2024-2029, mudah- mudahan sukses, mohon maaf,… mohon maaf “, ujarnya Kakam Astomulyo Sri Widayat.
Meskipun Kakam Astomulyo Sri Widayat telah berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, video tersebut telah menjadi sorotan publik dan termasuk mendapatkan perhatian serius oleh seorang tokoh masyarakat di Lampung Tengah Ajo Ayib: “Disengaja lupa atau khilaf”.
“Seolah tidak tahu Undang-Undang Pilkada tentang Netralitas ASN, Kepala Kampung dan bawahannya, kalian sengaja, lupa atau khilaf”, ujarnya Ajo Ayib. Rabu, 23/10/2024.
Ajo Ayib mengatakan sebagai Kepala Kampung harusnya bijak dalam mengendalikan diri dan tidak terpengaruh oleh godaan politik. Jaga persatuan dan kesatuan serta keamanan agar kondusif di Kampung nya.
“Seharusnya bijak dan jangan terpengaruh oleh godaan politik, ciptakan suasana yang aman, nyaman dan kondusif agar Pilkada serentak 2024 di wilayah nya tanpa kendala”, tegasnya Ajo Ayib.
Dia mengungkapkan, Kepala Kampung adalah pemain bola yang sudah berpengalaman, yang harus menjaga sportifitas selama pertandingan. Maka, dalam Pilkada, semua sudah berpengalaman dalam berpolitik, namun harus netral untuk menjaga kondusivitas di wilayahnya masing-masing.
“Untuk netralitas aparatur Kampung, telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 273 Tahun 2016″, ujarnya Ajo Ayib.
Dia berharap, seluruh Kepala Kampung di Kabupaten Lampung Tengah terutama Kakam Astomulyo Sri Widayat dapat memahami dan menjalankan UU tersebut dengan baik, sehingga pelaksanaan Pilkada 2024 dapat berjalan lancar, aman, dan Demokratis.
Lebih lanjut dia menyampaikan, posisi Kepala Kampung sangatlah berpengaruh bagi pilihan warga Kampungnya. Maka sebagai Kepala Kampung harus netral, tidak boleh berkampanye membela salah satu calon.
Ajo Ayib mengingatkan Kepala Kampung Astomulyo Sri Widayat, agar betul-betul netral di pemerintahan Kampung nya, dan ini adalah suatu hal yang wajib. Mengingat, netralitas ini akan melahirkan pemimpin yang baik dan memajukan Kabupaten Lampung Tengah.
“Kita awasi bersama apakah Kakam Astomulyo komitmen dengan ucapan nya atau memang sengaja dan atau khilaf”, pungkasnya Ajo Ayib. (Red)