OKU Selatan, jejakperistiwa.online – Agenda Putusan final majelis hakim Pengadilan Agama Muaradua, dari berhasilnya mediasi terkait pembagian harta bersama (harta gono gini) antara SS sebagai penggugat, dan LU sebagai tergugat di minggu lalu. Kamis, 14 November 2024.
Setelah terjadinya mediasi berulang kali minggu ini, akhir dari segala rangkaian persidangan terkait pembagian harta gono gini ini.
Meri Andani, S.H., selaku kuasa hukum dari penggugat menjelaskan bahwa, sudah terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak untuk mengakhiri persidangan dengan jalan mediasi. Titik terang keadilan sudah terlihat, pembahasan mengenai seluruh objek benda bergerak, dan tidak bergerak yang menjadi persoalan antara kedua belah pihak pun sudah dirampungkan bersama.
“Selain itu kedua belah pihak juga sudah saling sepakat terkait dengan pembagian seluruh aset yang termasuk harta bersama dengan menekankan pada prinsip keadilan dan demi kehidupan anak mereka yang lebih terjamin kedepannya,” ujarnya.
Septiani, S.H., selaku kuasa hukum penggugat juga menambahkan, Pasca perceraian memang sering menimbulkan akibat hukum lainnya, yaitu pembagian harta bersama yang diperoleh selama dilangsungkannya perkawinan.
Akan tetapi, setelah adanya upaya mediasi berkali-kali yang juga sangat di upayakan oleh, pihak ketiga yakni mediator menemui hasil perdamaian. “Akhirnya Mediasi pun, berhasil karena kerjasama semua pihak yang terlibat, dan tidak banyak perdebatan lagi antara kedua belah pihak karena sudah menemui titik keadilan,” tambahnya.
Zamroni, selaku salah satu paralegal dari penggugat juga menyampaikan, Mediasi ini sebuah langkah paling utama untuk mengakhiri sebuah sengketa maupun perkara.
Kita sama-sama bersyukur permasalahan yang ada ini, akhirnya menemui titik terang dengan mempertimbangkan keadilan, dan tentunya kami sangat berterima kasih kepada mediator Pengadilan Agama Muaradua yang sudah memfasilitasi mediasi ini, sampai selesai hingga diputus pengadilan, dan tentunya menemui titik akhir yang memuaskan untuk kedua belah pihak.
“Semoga jikalau nanti ada pemasalahan yang sama seperti ini, juga dapat diselesaikan dengan jalan mediasi (perdamaian) karena inilah jalan yang terbaik,” tutupnya.
Reporter: (Rani)