Dua TPS Di Dua Wilayah Kecamatan,Bawaslu Sampang Rekomendasi PSU Pilkada 2024

Oplus_0

SAMPANG,jejakperistiwa.online-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sampang Madura Jawa Timur mengeluarkan keputusan untuk merekomendasi kan dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di dua wilayah Kecamatan agar di gelar Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Dua TPS di dua Kecamatan tersebut yakni TPS 3 Desa Pangongsean Kecamatan Torjun dan TPS 1 Desa Kedungdung Kecamatan Kedungdung.

Pernyataan itu diungkap Mursyidi Alisyahbana Komisioner Bawaslu Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa di kantor Bawaslu Sampang jumat 29/11.

Dijelaskan,rekomendasi tersebut berawal dari temuan Panwascam Torjun dan Kedungdung kamis 28/11.

“Setelah mendapatkan laporan temuan dilapangan kami melakukan pendampingan,”ujar Mursyidi Alisyahbana.

Setelah dilakukan kajian dan pencermatan berdasarkan hasil temuan dilapangan didapat ada unsur yang mengarah kepada PSU.

Diungkap,untuk di TPS Desa Pangongsean Kecamatan Torjun diketahui ada oknum yang mencoblos berulang ulang,sedangkan di TPS 1 Desa Kedungdung Kecamatan Kedungdung diketahui ada anak dibawah umur yang mencoblos Surat Suara.

Ditambahkan,selanjutnya Rekomendasi kepada PPK akan ditindaklanjuti kepada KPU Sampang jumat 29/11,karena yang mengatur teknis terkait PSU adalah KPU Sampang.

 

(Cen)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *