Pembakaran Surat Suara Pilkada Di Sampang,Disesalkan Oleh Sejumlah Kalangan Oknum Penyelenggara

Oplus_0

SAMPANG,jejakperistiwa.online-Pembakaran Surat Suara (SS) Pilkada serentak 2024 di salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Desa Tragih Kecamatan Robatal Sampang Madura Jawa Timur disesalkan oleh sejumlah kalangan.

Pasalnya SS dinilai sebagai dokumen resmi yang wajib dipertanggung jawabkan keberadaannya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota sebagai Penyelenggara Pilkada serentak 2024.

Ripto mantan Ketua Panwaskab Sampang jumat 29/11 mendesak Bawaslu memberikan atensi khusus terhadap oknum penyelenggara yang dianggap menjadi pemicu dan terlibat dalam aksi pembakaran SS tersebut.

Menurutnya,sesuai ketentuan dan regulasi yang ada,SS yang tidak terpakai tersebut dimasukkan dalam Amplop yang di sediakan berikut berita acaranya dan dimasukkan kedalam Kotak Suara bersama Rekapitulasi hasil penghitungan suara dan dokumen lain untuk kemudian diserahkan kepada KPU secara berjenjang.

“Jadi tidak boleh dibakar tanpa prosedural seperti yang diatur dalam regulasi dan ketentuan yang berlaku,”ujar Ripto.

Hasanudin Sadili SH Koordinator Korda Sampang Aliansi Pro Demokrasi Untuk Rakyat (APDR) berharap KPU dan Bawaslu tidak membiarkan kejadian pembakaran SS secara sepihak tersebut.

“Jika dibiarkan tidak akan memberikan efek jera serta tidak mengedukasi masyarakat,”tutur Hasanudin Sadili SH.

Ia juga meminta KPU dan Bawaslu agar menelusuri motif dari aksi pembakaran SS tersebut untuk kemudian dijadikan pertimbangan melakukan langkah dan tindakan.

“Oknum Penyelenggara dibawah yang mempunyai kewenangan terhadap pengamanan logistik termasuk SS seolah memposisikan sebagai Penyidik yang serta merta boleh membakar Barang Bukti untuk kepentingan tertentu,”tandasnya tersenyum.

Terpisah,di kantor Bawaslu jumat 29/11 Mursyidi Alisyahbana Komisioner Bawaslu Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa mengaku aksi pembakaran SS itu tetap menjadi atensi Bawaslu.

Ditambahkan,Ia akan berkoordinasi dengan Panwascam setempat untuk melakukan penelusuran tentang kejadian tersebut.

 

(Cen)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *