Muzaqir Boven Siap Laporkan Pemilik Kapal Tuna Di Bitung Yang Memperkerjakan Warga Filipina Memiliki KTP Indonesia

banner 468x60

Jejakperistiwa.Online, Bitung, – Sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bersama Wartawan di Bitung berencana akan melaporkan beberapa pemilik kapal tuna yang diduga memperkerjakan warga negara Filipina dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia. Sabtu (01/03/2025).

Dugaan ini mencuat setelah temuan beberapa ABK Warga Filipina yang bekerja dikapal tuna berbendera Indonesia, meskipun asal-usul kewarganegaraan mereka masih dipertanyakan.

Mantan Staf Pelayanan Publik Pemerintah Kota Bitung yang juga LSM Kota Bitung Muzaqir Boven, ” mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengumpulkan bukti dan kesaksian mengenai praktik ini. “Kami menemukan indikasi bahwa beberapa warga Filipina memiliki KTP Indonesia yang patut dicurigai keabsahannya.

Jika benar terbukti ada penyalahgunaan dokumen kependudukan, ini adalah pelanggaran serius terhadap hukum administrasi kependudukan dan keimigrasian,” ujarnya.

Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja di Indonesia harus memiliki izin kerja resmi.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan menegaskan bahwa KTP hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI).

Jika ditemukan adanya pemalsuan dokumen, maka pihak yang terlibat, baik pekerja maupun pemilik kapal, dapat dikenai sanksi hukum.

Polo berharap, langkah ini dapat menjadi peringatan bagi pelaku usaha perikanan agar mematuhi peraturan tenaga kerja dan tidak memanfaatkan celah administrasi untuk kepentingan bisnis semata.

” Kita harus menjaga agar industri perikanan tetap sehat, adil dan sesuai dengan hukum, ” Pungkasnya.

Pihak LSM dan Wartawan juga meminta agar instansi terkait seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Kantor Imigrasi, dan Kepolisian segera melakukan investigasi mendalam. “Kami akan segera menyerahkan laporan resmi dan mendesak pemerintah untuk bertindak tegas agar tidak ada lagi praktik ilegal seperti ini di sektor perikanan,” tambahnya.

Saat ditemui oleh awak Media JPO,” Salah satu warga kota bitung yang tidak mau disebutkan namanya, mengatakan bahwa benar ada teman saya Warga Filipina memiliki KTP Indonesia bekerja sebagai ABK dikapal tuna berbendera Indonesia.

Kemudian ditanyakan kepada warga kota bitung apa benar temannya adalah Warga Filipina asli warga menjawab bahwa teman saya benar Warga Filipina karena ayah dan ibunya orang Filipina asli.

Ia menambahkan temannya mendapatkan Kartu Tanda Penduduk ( KTP) tersebut didapatkan didaerah Bolmong dan sekarang sudah menetap dikota bitung karena sudah mengajukan pindah alamat, tapi tidak memiliki Akta Kelahiran, ” Ujarnya.

Selain itu, Pihak Syahbandar Pelabuhan Perikanan Samudera Bitung Imam Muddin, ” Menyatakan akan menindaklanjuti laporan ini dengan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen tenaga kerja di kapal-kapal perikanan yang beroperasi di wilayah tersebut.

Ia juga menambahkan, bahwa diregulasi kami sudah jelas UU Nomor 6 Tahun 2023 terkait dengan penetapan peraturan pemerintah Nomor 02 Tahun 2022 terkait dengan peraturan pemerintah pengganti undang-undang yang berkaitan dengan cipta kerja menjadi Undang – Undang.

Selanjutnya, di Permenkape Nomor 33 Tahun 2021 disebutkan dipasal 100 ayat 1 yaitu Persyaratan atau Pemenuhan menjadi Awak Kapal Perikanan diantara lain adalah Minimal Berusia 18 Tahun dan juga harus memiliki Kartu Identitas atau Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Maka di dua aturan itu dengan penerbitan persetujuan berlayar kami mewajibkan atau mempersyaratkan adanya Kartu Identitas dalam hal ini adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP).

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *