Jejakperistiwa.Online, Bitung — Kepolisian Resor (Polres) Bitung kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas tindak kekerasan seksual terhadap anak. Tim Resmob Polres Bitung berhasil mengamankan seorang pria berinisial AD (20) yang diduga melakukan pencabulan terhadap seorang remaja perempuan berusia 16 tahun.
Pelaku ditangkap pada Senin dini hari, 21 April 2025 sekitar pukul 01.00 Wita, di Kelurahan Winenet Dua Atas, Kecamatan Aertembaga. Penangkapan ini bermula dari laporan ibu korban, FYT (38), yang menyatakan bahwa anaknya tidak kembali ke rumah sejak minggu pagi.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan terungkap, aksi bejat tersebut terjadi sebanyak lima kali dalam satu hari di rumah orang tua pelaku di Perumahan Korea, Kelurahan Manembo-nembo Atas, Kecamatan Matuari, Kota Bitung. Pelaku mengaku baru menjalin hubungan asmara dengan korban selama sepekan.
Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai, S.I.K., M.H., menyatakan keprihatinannya atas kejadian tersebut dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk lebih peduli terhadap perlindungan anak.
“Kami sangat mengapresiasi keberanian orang tua korban yang melapor. Ini merupakan langkah penting dalam memberantas kejahatan seksual. Kasus ini akan diproses secara hukum hingga tuntas,” tegasnya.
Saat ini, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Kasat Reskrim Polres Bitung, IPTU Gede Indra Asti A.P., S.Tr.K., S.I.K., M.H., menambahkan bahwa penting bagi keluarga dan lingkungan sekitar untuk menciptakan ruang aman bagi anak-anak.
“Kekerasan seksual bukan hanya mencederai tubuh, tetapi juga meninggalkan luka psikologis yang dalam. Perlu keterlibatan semua pihak untuk menciptakan lingkungan yang melindungi dan mendidik anak-anak tentang batasan serta bahaya yang mengintai,” ujarnya.
Korban saat ini berada dalam pendampingan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) dan akan menjalani proses trauma healing dengan dukungan psikolog profesional.
Polres Bitung juga mengajak masyarakat untuk lebih aktif dalam membangun komunikasi dengan anak, memberikan pemahaman tentang perlindungan diri, dan tidak ragu untuk melaporkan segala bentuk kekerasan atau tanda-tanda mencurigakan.
“Anak-anak adalah aset bangsa yang harus kita jaga bersama. Jika ada yang mencurigakan, jangan tunggu laporkan segera. Mencegah lebih baik daripada menyesal,” tutup pernyataan Humas Polres Bitung.
Polres Bitung menegaskan akan terus hadir dan bertindak tegas dalam upaya melindungi generasi muda dari berbagai bentuk kejahatan seksual dan kekerasan.