Bitung, Jejakperistiwa.Online – Bitung, 07 Mei 2025 SMA Muhammadiyah Bitung Klarifikasi Pemberitaan Terkait Biaya Kelulusan : Tidak Ada Ancaman, Semua Berdasarkan Kesepakatan Orang Tua
Menanggapi pemberitaan di Media Online Jejakperistiwa.Online yang berjudul “ Skandal Uang Kelulusan SMA Muhammadiyah Bitung : Siswa Diancam Tak Lulus Jika Tak Bayar Rp 950 Ribu ”, pihak SMA Muhammadiyah Bitung menyampaikan klarifikasi dan sanggahan resmi sebagai berikut :
1. Tidak Ada Ancaman kepada Siswa
SMA Muhammadiyah Bitung menegaskan bahwa tidak pernah mengeluarkan ancaman terhadap siswa, khususnya yang mengaitkan pembayaran dengan kelulusan. Penilaian kelulusan siswa dilakukan murni berdasarkan capaian akademik dan penilaian sikap, sesuai dengan regulasi dari Dinas Pendidikan dan kebijakan internal sekolah.
2. Biaya Disepakati Bersama Orang Tua/Wali
Biaya sebesar Rp 950.000 yang disebutkan dalam pemberitaan merupakan bagian dari kontribusi kegiatan untuk persiapan ujian kelulusan yang biayanya telah dibahas dan disepakati melalui rapat komite sekolah dan orang tua/wali murid.
3. Kebijakan Keringanan Untuk Siswa Kurang Mampu
Sekolah memiliki mekanisme keringanan dan subsidi biaya bagi siswa dari keluarga tidak mampu. Tidak ada satu pun siswa yang dilarang mengikuti ujian karena kendala pembayaran. Komitmen ini sejalan dengan prinsip inklusivitas dan keadilan sosial dalam pendidikan Muhammadiyah.
4.Terkait dengan adanya pemberitaan mengenai sekolah kami, maka kami sangat menyayangkan pemberitaan tersebut yang memberatkan kepada pihak sekolah kami, sehingga menciptakan kesan yang merugikan dan mencoreng nama baik institusi kami.Kami berharap pihak media dapat mengedepankan netralitas, terutama prinsip keberimbangan pemberitaan.
5. Komitmen Sekolah terhadap Transparansi
Sebagai bagian dari Persyarikatan Muhammadiyah, SMA Muhammadiyah Bitung senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan yang adil bagi seluruh peserta didik. Sekolah terbuka untuk berdialog dan menerima masukan dari masyarakat serta pihak-pihak terkait.
Penegasan Dari Majelis Dikdasmen Muhammadiyah Kota Bitung
Ketua Majelis Dikdasmen Muhammadiyah Daerah Kota Bitung, Aripin Abas, S.Pd., M.Pd, turut memberikan penjelasan atas kebijakan tersebut :
“SMA Muhammadiyah sebagai sekolah swasta diperbolehkan memungut biaya, termasuk untuk kegiatan asesmen kelulusan, asalkan sesuai dengan prinsip kewajaran, transparansi, dan musyawarah bersama orang tua. Tidak seperti sekolah negeri yang dibiayai penuh oleh negara, sekolah swasta harus mengelola pembiayaan secara mandiri. Namun, Muhammadiyah selalu mendorong adanya kebijakan subsidi bagi siswa kurang mampu, dan melarang segala bentuk pemaksaan yang bisa merugikan peserta didik.”
Aripin menambahkan bahwa pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap sekolah – sekolah Muhammadiyah agar tetap berada dalam koridor peraturan yang berlaku serta menjunjung nilai – nilai keadilan dan pelayanan umat.
Penutup
Dengan klarifikasi ini, pihak SMA Muhammadiyah Bitung berharap masyarakat tidak terpengaruh oleh informasi yang belum tentu valid dan mengajak semua pihak untuk menyaring informasi dengan bijak.
Hormat kami,
Dra. Hartaris Gaga
Kepala Sekolah
SMA Muhammadiyah Bitung
Aripin Abas, S.Pd., M.Pd
Ketua Majelis Dikdasmen Muhammadiyah
Daerah Kota Bitung