Sidang Putusan Terdakwa Rio Martadinata Dituntut 20 Tahun Penjara, Johan Pahlawan, SH Sebut Tidak Memenuhi Harapan JPU

banner 468x60

Kota Metro — Bertempat diruang sidang Garuda kasus pembunuhan Imam Ardiansyah, terdakwa Rio Martadinata diputuskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Metro pidana kurungan selama 20 tahun penjara sesuai pasal 340 KUHPidana. Selasa, 20/05/2025 sekitar pukul 11.00 WIB.

Dalam jumpa pers juru bicara keluarga korban Johan Pahlawan, SH kepada media mengatakan bahwa telah 22 hari menunggu sidang putusan.

“Alhamdulillah ya pada hari ini Selasa tanggal 20 Mei 2025 sidang putusan telah dibacakan oleh Majelis hakim tadi, yang pertama saya melihatnya putusan hakim ini tidak memenuhi tuntutan JPU ya, tetapi semua fakta-fakta persidangan, kemudian keterangan ahli barang bukti dan lainnya yang dibacakan oleh majelis hakim tadi hampir sama tuntutan JPU. Hanya saja tadi berbeda di pertimbangan hakim yang memberatkan dan meringankan”, katanya.

Johan Pahlawan membeberkan bahwa yang meringankan sepertinya diluar fakta yang ada.

“Karena terdakwa diluar faktanya tidak menyerahkan diri, namun dipersidangan salah satunya terdakwa menyerahkan diri dan masih muda dan dalam dakwaan JPU tidak ada. Hal yang memberatkan terdakwa melakukan pembunuhan berencana tapi yang saya heran putusan majelis hakim semua putusan Kopi paste hampir sama JPU, tuntutan JPU seumur hidup namun majelis hakim memutuskan 20 tahun penjara, jadi kalau saya melihatnya hakim mengikuti JPU tapi diakhir agak nikung diputusan itu, dan yang membuat saya terharu dan memberatkan terdakwa menghilangkan nyawa orang lain, karena korban punya keluarga anak dan istri”, ungkapnya Johan.

Johan Pahlawan menambahkan bahwa dirinya merasa heran dan telah menduga serta memprediksi sejak pagi bahwa sidang akan dimulai pukul 11.00 dan selesai pukul 12.00 WIB.

“Dari awal sudah saya prediksi dengan dikerahkannya aparat kepolisian, Kapolres, Kasat Intel, Kasatreskrim, Polwan dan anggota TNI  dalam jumlah besar untuk mengawal pengamanan sidang putusan kali ini guna menghadapi gejolak dari pihak keluarga”, kata Johan Pahlawan.

Dirinya telah menduga bahwa putusan hakim pasti tidak sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yaitu seumur hidup.

“Saya tidak yakin putusan Pengadilan Negeri Metro sesuai harapan dan tuntutan JPU yaitu seumur hidup”, jelasnya.

Johan Pahlawan menyebut Majelis Hakim hanya menerapkan pasal 340 terhadap Rio Martadinata yaitu dengan kurungan penjara dua puluh tahun penjara.

Meskipun demikian Johan berharap kepada JPU untuk melakukan banding terhadap keputusan Majelis Hakim hari ini. Karena keputusannya jauh dari harapan Keluarga Korban.

“Agar pihak keluarga mendapatkan rasa keadilan, dalam sehari atau dua hari ini saya akan berkoordinasi dengan JPU untuk melakukan langkah hukum selanjutnya”, pungkasnya Johan.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *