Jejakperistiwa.Online, Bitung — Sengketa lahan Pasar Girian yang telah berlangsung bertahun-tahun akhirnya memasuki babak baru. Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bitung menggelar pertemuan penting di Aula Endra Dharmalaksana Polres Bitung pada Jumat, 4 Juli 2025, guna mencari solusi final atas konflik kepemilikan tanah antara Perumda Pasar dan ahli waris keluarga Nopo Sulaili.

Pertemuan strategis ini dipimpin langsung oleh Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai, SIK, MH, dan dihadiri oleh unsur Forkopimda lainnya, termasuk Ketua Pengadilan Negeri Bitung Johanis Dairo Malo, SH, MH; Kepala Kantor BPN Kota Bitung Hj. Jamaluddin, SH, MH; perwakilan Kejaksaan Negeri Bitung; Pemkot Bitung; serta Kodim 1310/Bitung.
Dalam sambutannya, Kapolres AKBP Albert Zai menekankan pentingnya menjaga kondusivitas dan supremasi hukum dalam menyikapi masalah ini. “Pertemuan ini merupakan langkah preventif agar konflik ini tidak berkembang menjadi gesekan di lapangan. Semua pihak diminta untuk menahan diri dan mengikuti jalur hukum yang tersedia,” tegasnya.

Kabag Hukum Pemkot Bitung, Budi Kristianto, SH, MH, memaparkan bahwa lahan seluas 2.500 meter persegi tersebut telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) resmi yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bitung. Hal ini kemudian dikuatkan oleh Kepala BPN Bitung, Hj. Jamaluddin, SH, MH, yang menyatakan bahwa penerbitan sertifikat tersebut telah sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Ketua PN Bitung, Johanis Dairo Malo, SH, MH, memberikan ruang bagi pihak ahli waris untuk mengajukan upaya hukum. “Jika ada keberatan, silakan tempuh jalur hukum melalui gugatan ke PTUN untuk peninjauan kembali atau pembatalan sertifikat,” ujarnya.

Sebagai penutup, Kapolres Bitung menegaskan bahwa tanah yang disengketakan telah dinyatakan sah milik Pemerintah Kota Bitung. Ia juga mengingatkan agar pihak ahli waris tidak melakukan tindakan atau aktivitas di atas lahan tersebut yang bisa melanggar hukum. “Kami akan menindak tegas siapa pun yang mencoba melawan hukum,” pungkasnya.
Forkopimda berharap pertemuan ini menjadi titik terang dalam penyelesaian konflik agraria di Pasar Girian dan menjadi contoh penyelesaian damai melalui jalur hukum dan musyawarah.











